Mohon tunggu...
aqsal fifteen
aqsal fifteen Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa STEI SEBI

Show the best of you, Do what you have to do, and always on right way

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengupas Perdebatan dan Keraguan Masyarakat Mengenai Hukum Transaksi Asuransi Syariah

25 Juni 2019   21:54 Diperbarui: 26 Juni 2019   21:01 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : My Document

Sudah banyak dalil-dalil yang menjelaskan mengenai haramnya riba, salah satunya terdapat dalam surah Al-Imran ayat 130 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Ali 'Imran (3) : 130)

Dari ayat diatas, dapat kita ketahui bahwasannya riba itu hukumnya haram, dan sangat jelas larangannya. Lalu, unsur riba dalam asuransi itu ada di bagian mana?. Unsur ribanya adalah ketika si perusahaan meminjam uang di bank konvensional yang digunakan untuk kepentingan peserta dan perusahaan. Kemudian unsur ribanya juga pada saat perusahaan berinvestasi pada perusahaan yang menggunakan sistem riba.

c. Hidup dan Mati manusia dijadikan objek bisnis (mendahului takdir Allah SWT)

Umumnya peserta yang masuk dalam takaful itu dikarenakan iming-iming dari perusahaan asuransi bahwa ia akan terkena musibah, sehingga menimbulkan perasaan khawatir, seperti khawatir akan kebakaran rumah, khawatir kekurangan biaya pendidikan untuk anak, khawatir akan terkena penyakit dan kekurangan biaya, serta khawatir akan meninggal dunia yang akhirnya membuat sang anak dan istri terlantar. 

Tidak sedikit juga dari masyarakat yang menganggap bahwa ikut berasuransi itu sama saja dengan tidak yakin akan dilindungi oleh tuhan, dan terlalu cinta kepada keduniaan sehingga rumah dan toko pun diasuransikan karena takut jatuh miskin tiba-tiba. Pada hal inilah perusahaan menarik para pelanggan, dan menjadikan hal ini penopang untuk memajukan objek bisnisnya

Point Why :

Dengan disosialisasikannya kepada masyrakat lewat berbagai media dan diskusi mengenai perbedaan antara asuransi syariah dan kovensional, membuat masyarakat terbuka wawasannya mengenai hal-hal apa saja yang dilarang oleh agama islam  yang dilakukan oleh asuransi konvensional namun tidak diterapkan oleh  asuransi syariah, sehingga asuransi syariah jauh dari pandangan haram. 

Apalagi setelah banyak fatwa-fatwa dari MUI mengenai asuransi syariah keluar, membuat masyarakat tambah yakin lagi bahwa asuransi itu halal. Namun hal-hal yang masih menganggu dan dikhawatirkan halal-haramnya oleh masyarakat adalah ketiga point diatas mengenai hal-hal yang sering diperdebatkan oleh masyarakat. kalian tahu bukan, bedanya perdebatan mereka pada saat sebelum dan sesudah munculnya fatwa. 

Sebelum fatwa muncul, hampir semua menganggap bahwa asuransi syariah itu haram, walaupun ada label "syariah" jika tidak ada hukum yg mengatakan halalnya transaksi itu, baik di Al-Qur'an, Sunnah, maupun Ijtima' para ulama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun