Mohon tunggu...
Aqidatul Umairoh
Aqidatul Umairoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Zainul Hasan Genggong Probolinggo Jawa Timur. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi Kesejahteraan Ummat

31 Juli 2021   11:38 Diperbarui: 31 Juli 2021   11:55 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum wr.wb

Hallooo gais kali ini saya akan membahas materi tentang JUDUL dibawah ini. Semoga bermanfaat. Selamat membaca ❤️

ZAKAT  SEBAGAI  INSTRUMEN  PEMBANGUNAN  EKONOMI KESEJAHTERAAN UMMAT

Pengertian Zakat

Zakat sebagai salah satu pilar Islam yang menjelaskan tentang kewajiban khusus dalam mengeluarkan sebagian kekayaan individu untuk kebaikan sosial. Banyak literatur yang mengkaji zakat dari berbagai aspek, baik dari aspek hukum (fiqh), manajemen, potensi maupun peranannya dalam pengentasan kemiskinan. Kalangan ekonom dan peminat kajian pembangunan modern juga telah banyak melakukan kajiankajian serupa. Hal ini menunjukkan sedemikan masivnya kajian dan tulisan tentang zakat yang berusaha membuktikan betapa pentingnya peranan yang dimainkan zakat sebagai sebuah instrument bagi pembangunan ekonomi. Kewajiban zakat dalam Islam memiliki makna yang sangat fundamental, selain berkaitan erat dengan aspek-aspek ketuhanan, juga berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan sosial.

Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), apa yang dimaksud dengan zakat yakni bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, atau berkembang. Jiika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infak boleh diberikan kepada siapa pun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2: 215). Sedekah berasal dari kata shadaqa berarti benar.

Zakat sebagai instrument ekonommi dan kesejahteraan ummat, maka upaya mengoptimalkan pengelolaannya menjadi suatu keharusan karena merupakan salah satu pilar Islam yang berdimensi ubudiyyah, ijtimaiyyah dan iqtishadiyyah, yang dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan merupakan penjalin-tali kasih antara manusia (hablunminannas) begitu pula penghubung-komunikasi seorang hamba dengan Tuhannya (hablunminallah).

Landasan Kewajiban Zakat

Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Perintah Zakat Fitrah

Perlu diketahui bahwa sesungguhnya kewajiban berzakat telah ditetapkan oleh beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun