Nama : Aqeela irba Falihah
NIM : 1251340124
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Pada pertemuan ketujuh mata kuliah pendidikan pancasila, terdapat pemaparan materi dari kelompok 3 dari tiap kelas yang membahas pengantar pendidikan pancasila, berikut rangkuman dari pemaparan materi tersebut:
A. Konsep Negara, Tujuan Negara, dan Urgensi Dasar Negara
- Manusia butuh negara untuk ketertiban, perlindungan, dan kesejahteraan.
- Negara adalah organisasi berdaulat dengan wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Tujuan negara beragam: kekuasaan, keamanan, kemerdekaan, keadilan, kesejahteraan.
- Tujuan Indonesia (UUD 1945): melindungi bangsa, mewujudkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut serta dalam perdamaian dunia.
- Dasar negara (Grundnorm/Staatsfundamentalnorm) adalah landasan utama negara.
- Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sumber dari segala sumber hukum.
B. Alasan Perlunya Kajian Pancasila Sebagai Dasar Negara
- Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, mencerminkan kepribadian Indonesia.
- Nilai Pancasila menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak.
- Pancasila mencegah perpecahan dan mewujudkan harmoni.
- Hukum harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
C. Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis Pancasila Sebagai Dasar Negara
- Yuridis:Â Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945, TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, dan UU No. 12 Tahun 2011.
- Historis:Â Dirumuskan BPUPKI dan PPKI, Soekarno memperkenalkan Pancasila, Hatta menegaskan sebagai ideologi negara. Disahkan dalam Pembukaan UUD 1945.
- Sosiologis:Â Asas demokrasi konstitusional dan landasan etika politik.
- Politis:Â Norma hukum dalam kebijakan publik dan pedoman dalam aktivitas sosial politik.
D. Dinamika dan Tantangan Pancasila Sebagai Dasar Negara
- Dinamika:
- Perjalanan Pancasila (1945-1998): Demokrasi liberal, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, G30S/PKI, Orde Baru, Reformasi 1998.
- Revitalisasi Pancasila (1998-Sekarang): Upaya mengembalikan eksistensi nilai-nilai Pancasila.
- Tantangan: Ketahanan mental ideologi bangsa, pengaruh ideologi lain.
E. Esensi dan Urgensi Pancasila Sebagai Dasar NegaraÂ
Esensi:
- Ditetapkan secara sah sejak 18 Agustus 1945 sebagai dasar dan ideologi negara.
- Menjadi landasan utama penyelenggaraan negara dan pembuatan kebijakan.
- Merupakan ruh dan jiwa bangsa yang menjiwai seluruh aspek kehidupan bernegara.
- Setiap kebijakan harus mencerminkan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Urgensi:
- Menjadi sumber dari segala sumber hukum sesuai UUD 1945.
- Pedoman moral dan arah bangsa agar penyelenggaraan negara tidak kehilangan jati diri.
- Menuntun pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan tetap berpihak pada rakyat.
- Mendorong partisipasi aktif warga negara dengan semangat gotong royong dan keadilan sosial.
- Menjadi dasar pembentukan hukum dan kebijakan agar sejalan dengan cita-cita kemerdekaan.
- Jika dijalankan konsisten, akan terwujud masyarakat adil dan makmur sesuai tujuan nasional.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!