5. *Harta (Hifz al-Mal)*: Melindungi hak milik dan harta benda individu.
Maqasid Syari'ah digunakan sebagai landasan untuk memahami dan menginterpretasikan hukum Islam dalam berbagai konteks kehidupan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!