Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tentang Eigendom Verponding dan Bezziter

15 Agustus 2023   11:16 Diperbarui: 15 Agustus 2023   11:22 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum Kebendaan mengatur 2  Hak Kebendaan yakni, Eigendom / Hak Milik dan Bezit / Hak Menguasai. Sebagai hak menguasai, jelas Bezit jauh tingkatannya dibandingkan eigendom. Ia tidak berlaku mutlak dan tidak melindungi penuh pemiliknya.

Hak atas Tanah apa saja yang didapat dikonversi  menjadi hak milik :

1. Hak-hak yang dikonversi menjadi hak milik meliputi ; Hak Eigendom atas Tanah (Pasal 1 ayat 1 )

2. Hak hak yang dikonversi menjadi hak guna usaha, meliputi : - Hak Erpacht untuk Perusahaan Kebun Besar (Ps III ayat 1) dan Pemegang Konsesi dan Sewa untuk Perusahaan Kebun Besar (Pasal IV ayat 1)

Verponding adalah Surat tagihan pajak atas tanah dan bangunan yang dimaksud, Eigendom Verponding / EV  merupakan salah satu hukum pertanahan pada zaman kolonial belanda di Indonesia  yang menyatakan Kepemilikan Seseorang atas Sebidang Tanah.

Hak Eigendom dikopnversi menjadi Hak Milik dilakukan dengan pemberian batas jangka waktu sampai 20 Tahun sejak diberlakukannya UU PA . Artinya Mensyaratkan kepada Pemegang Hak Eigendom untuk Mengkonversi menjadi Hak Milik selambat lambatnya tanggal 24 September 1980.

(Bersambung.... )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun