Mohon tunggu...
Aprilia Dwi Anggraheni
Aprilia Dwi Anggraheni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manajemen Pendidikan S1 Universitas Negeri Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK

25 Oktober 2021   14:13 Diperbarui: 25 Oktober 2021   14:14 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemajuan teknologi  informasi membawa dampak yang besar dalam segala bidang, contohnya dalam bidang jurnalistik. Dengan adanya kemajuan teknologi informasi sekarang memunculkan perkembangan dari media sosial. Media sosial adalah media online berbasis internet yang memungkinkan para penggunanya untuk dapat berpartisipasi dan berbagi. 

Dengan adanya media sosial ini menyebabkan mudahnya untuk mendapat informasi. Informasi ini dapat diakses dengan mudah dan dengan biaya yang murah. Informasi yang disediakan sangat beragam dari mulai sosial, politik, budaya dan sebagainya. Dengan kemudahan mengakses informasi ini banyak media massa yang menyediakan berita-berita yang terjadi atau sedang hangat diperbincangkan publik. 

Dengan banyaknya sumber berita pembaca dapat mengetahui apa penyebab adanya isu yang terjadi. Tak jarang dari berita satu dengan berita lain memberikan informasi yang berbeda ataupun bisa bertolak belakang.

Belakangan ini berita-berita banyak mengangkat isu tentang polemik yang terjadi dalam Tes Wawasan Kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Diduga banyak terjadi kejanggalan dalam Tes Wawasan Kebangsaan untuk proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasil akhir dari Tes Wawasan Kebangsaan terdapat sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi atau tidak lulus.sedangkan bata akhir dari KPK harus beralih status menjadi ASN adalah 30 November 2021.  Dari hasil pengumuman pegawai KPK yang tidak lolos seleksi akan diberhentikan dengan hormat mulai 30 september 2021.

Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan dianggap sudah sesuai prosedur menurut sumber BKN (Badan Kepegawaian Negara). Seperti yang tertuang pada pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, menyatakan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut BKN, dalam rangka pengalihan status pegawai KPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, pegawai KPK mengikuti pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu tahapan untuk pengalihan status menjadi ASN.

Novel Baswedan dalam acara Mata Najwa(27/5) mengatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan bukan mekanisme tes biasa melainkan ada upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Ia juga mengatakan bahwa pada awal pimpinan KPK (Firli Bahuri) masuk di KPK, pernah beberapa pimpinan KPK yang mengatakan bahwa Pimpinan KPK menunjukkan daftar nama yang patut diwaspadai. Dan setelah ditelusuri bahwa nama-nama tersebut adalah mereka yang bekerja baik selama di KPK. Hal tersebut pernah disampaikan oleh Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK. Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Nurul Ghufron. Hal tersebut ditanggapi oleh Harun Al Rasyid selaku Kasatgas Penyidik KPK, ia mengatakan "Katakan yang benar meskipun itu pahit" ucapnya dalam acara Mata Najwa (27/5). Dalam hal ini ditakutkan Tes Wawasan Kebangsaan hanya dijadikan alat untuk memberhentikan pegawai yang sudah ditarget.

Tes Wawasan Kebangsaan ini sangat janggal sebab seperti yang dikatakan oleh Nurul Ghufron dalam acara Mata Najwa (27/5), pimpinan KPK tidak mengetahui materi serta metode yang digunakan dalam Tes. Dan pemimpin KPK hanya menerima hasil asesmen dari BKN. Sujarnoko menambahkan bahwa prosedur yang paling dasar dari asesmen adalah Metodologi, jenis pertanyaan dan lainnya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan User, yakni Kesekjenan KPK.. Hal lain yang menjadi sorotan yaitu mengenai hasil skor dan kesimpulan Tes Wawasan Kebangsaan tidak disampaikan kepada pegawai.

Dilansir dalam CNN Indonesia, terdapat kejanggalan dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK. Kejanggalan yang dimaksud yaitu dalam Tes Wawasan Kebangsaan terdapat pertanyaan yang tidak sesuai dengan tugas yang akan dijalankan. Pertanyaannya ada yang mengenai Rizieq Shihab, organisasi yang dilarang oleh pemerintah, hingga seputar Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender.  Substansi pertanyaan dalam tes merujuk pada beberapa pemberitaan yang beredar luas di masyarakat. Pandangan politik, kehidupan pribadi, dan agama dijadikan dasar dalam penilaian. Hal ini tentunya bertentangan dengan hak asasi manusia. Terdapat juga pertanyaan yang mengarah ke hal pribadi dan tidak terkait dengan wawasan kebangsaan, seperti mengapa belum menikah, jika diminta oleh negara untuk melepas jilbab bersedia atau tidak.

Rizka Anung Nata Kasatgas Penyidik KPK dalam acara Mata Najwa yang dipandu oleh Najwa Shihab mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan saat tes tidak ada hubungannya dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyidik. Contoh pertanyaan yang ia dapatkan yaitu tanggapan mengenai salah satu Ustad yang sering mengkritik pemerintah. Pegawai lain juga merasakan kejanggalan dengan Tes ini yaitu Ita Khoiriyah. Ia mengatakan bahwa terdapat pertanyaan aneh berupa status pernikahan, apakah memiliki pasangan, dan aliran agama yang dianut. Ita juga mengatakan bahwa rekannya mendapatkan pertanyaan berupa siap atau tidak melepas jilbab dan pilihan antara pancasila dan Al-Quran. Ita melaporkan kepada Komnas Pemerempuan agar tidak terjadi hal serupa sebab pertanyaan-pertanyaan tersebut mengarah pada hal pribadi.  

Pegawai yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan yaitu orang-orang yang berprestasi serta sedang mengatasi kasus yang besar seperti korupsi Bansos. Serta banyak pegawai yang senior dan mempunyai rekam jejak yang baik dalam dunia pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi tanda tanya besar, mengapa kebanyakan pegawai yang diberhentikan yaitu pegawai yang berprestasi dan berkiprah lama dalam dunia antirasuah. Antara lain "Si Raja OTT" Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid, penyidik senior KPK Novel Baswedan, hingga Ketua WP KPK Yudi Purnomo. Dalam hal kerja pun, sejumlah pegawai yang diberhentikan sudah bergabung sejak lembaga itu didirikan. Ini menjadi perbincangan apakah ada upaya agar dapat menyingkirkan para pegawai yang berkiprah baik dalam penindakan korupsi di Indonesia.Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/5/2021) menyebutkan "itu bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuh ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK.".

Tes Wawasan Kebangsaan seharusnya bukan menjadi syarat dalam pengalihan status menjadi ASN. Sebab wawasan kebangsaan pegawai KPK yang tersingkir tersebut tidak perlu diragukan lagi karena dapat dilihat  kinerja nyata yang mereka lakukan sudah membuktikan kesetiaan dan kepatuhannya terhadap negara. Mereka bertahun-tahun mengabdi kepada negara serta menangani kasus-kasus besar yang terjadi di negara Indonesia. Mereka juga tidak melanggar kode etik atau tidak taat terhadap perintah Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun