Mohon tunggu...
Any Setyowati
Any Setyowati Mohon Tunggu... Human Resources - Diamond in the rough

I live in Bekasi, Indonesia. Mostly I spare my time in Jakarta, Indonesia. I love travelling and Photograph. My Twitter : https://twitter.com/AnyAsetyowa My tripsadvisor : http://www.tripadvisor.com/members/Any_Uniquely

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengurus Kementerian

25 Oktober 2019   17:12 Diperbarui: 31 Oktober 2019   15:32 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Punya rencana Pindah atau Sekolah di Luar Negeri. Pastilah kita membutuhkan legalisir dokumen di kedua Kementrian yaitu Kementrian Hukum dan Ham dan Kementrian Luar Negeri. Setelah itu barulah kita bisa membawa dokumen yang telah di legalisir di Kepmenhumham dan Kemenlu untuk di legalisir di masing-masing Kedutaan negara yang di tuju.

Saya akan menjelaskan cara-cara untuk legalisir tersebut berdasarkan pengalaman saya.

  1. KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

Untuk legalisir di Kementrian Hukum dan Ham sangat mudah. Buka dan cari di google.

Berikut ini alamat website :

http://legalisasi.ahu.go.id/

 

Berikut langkah-langkahnya sebagai berikut

  • Buat akun dan registrasi;

  • Setelah login, scan dokumen yang akan di legalisir dalam bentuk PDF/JPEG/ PNG maksimum 5 MB;Isi dan lengkapi data diri;

Foto : Dokumen Pribadi
Foto : Dokumen Pribadi
  • Pilih dokumen yang akan di upload >>>>>>Input nama dan jabatan yang ada dimasing-masing dokumen>>>>>Terus simpan;
  • Jika ada tambahan dokumen bisa di upload dengan langkah yang sama seperti langkah D;
  • Setelah itu baru simpan dan lanjutkan. Di sarankan upload dokumen pada jam setelah jam 16.00 dan akan di setujui esok harinya;
  • Setelah mendapatkan notifikasi aplikasi di setujui. Download voucher >>>>print.
  • Biaya Rp 50.000/ dokumen tahun 2019.

Foto : Dokumen Pribadi
Foto : Dokumen Pribadi
  • Langsung datang Kementrian Hukum dan Ham. Disediakan Counter pembayaran Bank BNI dan Bank DKI Jakarta.

Foto : Dokumen Pribadi
Foto : Dokumen Pribadi
  • Upload bukti pembayaran. Menunggu notifikasi pembayaran 30 menit -1 jam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun