Mohon tunggu...
anugrah
anugrah Mohon Tunggu... Penjaga tahanan

Hii saya anugrah hoby saya berenang dan badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Kelas IIB Pandeglang Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke - 80 serta pemberian Remisi umum dan Remisi Dasawarsa kepada Narapidana

17 Agustus 2025   19:01 Diperbarui: 17 Agustus 2025   19:01 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upacara Peringatan Kemerdekaan Indonesia Ke 80 dan Pemberian Remisi kepada Narapidana 

Rutan Kelas IIB Pandeglang Gelar Upacara HUT RI ke-80 dan Pemberian Remisi Bagi Narapidana

Pandeglang – 17 Agustus 2025

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan khidmat, Minggu (17/8). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas, Dharma Wanita, serta warga binaan pemasyarakatan.

Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang dalam amanatnya menyampaikan bahwa momentum peringatan kemerdekaan ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, khususnya warga binaan, untuk terus menumbuhkan semangat nasionalisme, disiplin, serta tekad memperbaiki diri dan dapat memperbaiki semua tingkah laku dan perbuatan ketika sudah kembali bersama masyarakat.

“Peringatan kemerdekaan bukan hanya seremonial, tetapi menjadi refleksi bagi kita semua agar senantiasa mengisi kemerdekaan dengan karya nyata, semangat, serta perubahan yang lebih baik. Bagi warga binaan, kemerdekaan ini juga berarti kesempatan untuk kembali menata masa depan,” ujarnya.

Usai upacara, acara dilanjutkan dengan pemberian Remisi Umum (RU) serta Remisi Dasawarsa kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun berkelakuan baik. Pada tahun ini, ratusan warga binaan di Rutan Kelas IIB Pandeglang menerima remisi dengan besaran yang bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi wujud penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berbenah. Sebagian narapidana bahkan dapat langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi tersebut.

Kepala Rutan menegaskan bahwa pemberian remisi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sekaligus menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan hak kepada warga binaan.

“Semoga dengan remisi ini, warga binaan semakin bersemangat menjalani sisa masa pidana dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan doa bersama serta ucapan selamat dari jajaran petugas kepada warga binaan penerima remisi dan pembagian Hadiah untuk Juara perlombaan porsenap 2025 di Rutan Pandeglang 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun