Mohon tunggu...
anton nugraha
anton nugraha Mohon Tunggu... -

"Faith moves mountains, but only knowledge moves them to the right place..." -JG-

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tidak Kompeten, Presiden Harus Rombak Bawaslu

4 Desember 2016   12:22 Diperbarui: 4 Desember 2016   13:14 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: tribunnews.com

Di era digital, persebaran informasi begitu masif beredar melalui media sosial, setiap orang berlomba mendapatkan akses pada berita terbaru. Tapi, tidak jarang juga orang berupaya seaktual mungkin mengabarkan informasi yang mereka miliki. Bagi mereka media sosial bukan hanya sebatas media ekspresi, tapi juga tempat berbagi inforrmasi dan opini meraka dalam menanggapi apapun yang terjadi di ruang publik dan keseharian. Dewasa ini, media sosial sedang menghadapi tantangan hukum, apakah setiap orang bisa dengan begitu saja menyampaikan opini dan sikap politisnya melalui media sosial? Ada perubahan revisi subtansial pada pasal UU ITE yang mana pemerintah berhak menghapus sebuah postingyang dianggap tidak sesuai UU. Terkait pemilihan umum, ada hal yang menarik dan perlu dikritisi dari apa yang diucapkan oleh BAWASLU dalam menanggapi UU ITE.

Mereka beranggapan penggunaan media sosial harus dibatasi dengan ‘membonceng’ UU ITE Bawaslu secara sepihak menerbitkan regulasi terbaru untuk kampannye ini. Dapat kita lihat inkompetensi Bawaslu dalam mengawal kisruh Pilkada kali ini, akun pribadi masyarakat biasanya dipenuhi komentar yang menurut mereka hal penting untuk diibahas dalam keseharian. Bayangkan jika ada komen atau cuityang maksud awalnya hanya ekspresi atau aspirasi disalahartikan jadi dukungan atau pencemaran, mengerikan bukan?

Intervensi Pemerintah sangat dibutuhkan kali ini. Jika memang tujuannya untuk menghambat kebebasan berpendapat di ruang publik, segera terbitkan Perpres atau Maklumat untuk merombak, merevisi, atau bahkan reformasikan saja Bawaslu. Bawaslu secara substansial memang diperlukan mengingat banyaknya pelanggaran kampanye pemilu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan Bawaslu sering kali mengabaikan laporan dan tidak ditindaklanjuti.

Peraturan baru ini akan merugikan tiap elemen masyarakat, bahkan masyarakat yang tidak niat sama sekali ikut-ikutan problematika Pilkada akan kena imbasnya juga. Urgensi ini yang harus dipahami pemerintah. Bawaslu perlu dirombak total format dan kepengurusannya agar kesewenang-wenangan terhadap kebebasan berpendapat semacam ini tidak terulang lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun