Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Turis Bali Meresahkan Masyarakat, Begini Solusinya

29 Mei 2023   12:04 Diperbarui: 29 Mei 2023   12:35 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : travel.okezone.com

Keberadaan turis asing selayaknya untuk ditinjau ulang oleh pihak aparatur negara terutama yang bertugas dalam bidang ketertiban dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Para turis asing datang dengan beragam maksud dan tujuan yang dapat dilihat pada surat resmi kedatangannya. Ada yang datang dengan tujuan berwisata, tugas perusahaan, melakukan penelitian, kunjungan atas nama institusi maupun negara.

Ragam maksud dan tujuan kedatangan turis bisa dijadikan patokan, artinya apapun yang dilakukan mereka di negara ini tidak boleh melebihi kapasitasnya apalagi melampaui batas-batas kewajaran. Sebab bangsa di nusantara memiliki tatakrama yang khas, etika, adat dan hukum yang diberlakukan kepada warga pribumi dan warga negara asing.

Melihat fenomena yang terjadi dengan tingkah laku Turis Bali yang perilakunya meresahkan masyarakat semestinya untuk segera diatasi dengan baik. Mereka selayaknya diperlakukan sebagai tamu menurut aturan, adat, budaya dan tatakrama yang berlaku di tanah Bali.

Hak-hak sebagai turis wajib diberikan oleh semua pihak agar mereka nyaman, tenang, aman dan merasakan pelayanan yang memadai sehingga kunjungan yang dilakukannya memberikan kesan yang baik setelah pulang kembali ke negaranya.

Tentu, mereka juga haruslah menghargai adat, budaya, dan tatakrama yang berlaku di masyarakat. Para Turis harus menghargai pribumi dengan baik tanpa melakukan pelanggaran hukum maupun berperilaku yang tidak sesuai dengan lingkungan yang mereka kunjungi.

Munculnya perilaku Turis Bali yang meresahkan lantaran cara berkendara yang tidak sesuai dengan ketertiban lalulintas, hal ini jelas merupakan pelanggaran yang harus ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, mereka tetap wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Kemunculan turis bali yang malah bekerja dan mengambil lapak usaha masyarakat juga harus ditindak tegas, aturan yang berlaku di negara kita wajib ditegakkan tanpa memandang asal kewarganegaraan.

Setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia wajib mematuhi dan taat terhadap semua peraturan yang berlaku di nusantara ini, termasuk mematuhi dan taat terhadap etika, adat, budaya dan hukum yang berlaku di Bali.

Lantas apa yang harus dilakukan dengan adanya fenomena yang meresahkan itu?

Pertama, Pemerintah dan aparat penegak hukum seyogianya mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang diterapkan terhadap turis-turis yang datang serta menyempurnakan semua kebijakan yang telah diterapkan di wilayah Indonesia termasuk penerapan yang dilakukan di Bali.

Kedua, aparatur negara dan semua masyarakat pemangku ketertiban di wilayah bali agar dapat bersama-sama saling bahu membahu untuk mengakkan tatakrama, etika, adat, budaya dan hukum yang berlaku dengan baik.

Bersikap tegas dalam melaksanakan semua aturan yang berlaku tanpa pandang bulu, bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya dalam menciptakan iklim sosial dan ketertiban di seluruh wilayah Bali.

Terutama dalam hal-hal yang bersifat urgent menyangkut ketertiban umum dan menghargai masyarakat pribumi dengan tetap menghargai adat dan budaya turis tanpa melanggar ketentuan nasional.

Ketiga, mengedepankan pelayanan yang baik, nyaman, sejuk, aman, tidak bertindak merugikan dan tetap menjungjung tinggi harga diri bangsa dengan perilaku yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun