Untuk dapat mengusulkan rumah swadaya pemerintah bagi masyarakat, secara umum masyarakat pengusul harus memenuhi syarat-syarat :
1. Warga Negara Indonesia
2. Sudah berkeluarga.
3. Belum pernah memperoleh dana bantuan pemerintah dari program perumahan sebelumnya.
4. Berpenghasilan kurang dari standar UMR.
5. Memiliki tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.
6. Menempati satu-satunya rumah yang memang tidak layak huni.
7. Bersedia dibangun secara swadaya.
8. Bersedia dibangun secara gotong royong bersama perwakilan pemerintah, masyarakat dan pendukung lainnya.Â
Biasanya, untuk pengajuan dilakukan oleh pengurus lingkungan ke desanya masing-masing yang nantinya akan diteruskan pula oleh pemerintah desa kepada pemerintahan daerah sampai ketingkat pusat melalui seleksi kelayakan untuk mendapatkan dana swadaya pemerintah.
Jika aplikasi Sibaru berjalan lancar, kemungkinan pengusulan dilakukan melalui aplikasi yang disediakan dengan seleksi administrasi yang cukup ketat, survey dan dianalisa kelengkapan berkasnya.