Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bagaimana Agar Mendapatkan Rumah Swadaya dari Pemerintah?

6 Januari 2022   14:26 Diperbarui: 8 Januari 2022   10:56 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Shutterstock via news.detik.com

Untuk dapat mengusulkan rumah swadaya pemerintah bagi masyarakat, secara umum masyarakat pengusul harus memenuhi syarat-syarat :

1. Warga Negara Indonesia

2. Sudah berkeluarga.

3. Belum pernah memperoleh dana bantuan pemerintah dari program perumahan sebelumnya.

4. Berpenghasilan kurang dari standar UMR.

5. Memiliki tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.

6. Menempati satu-satunya rumah yang memang tidak layak huni.

7. Bersedia dibangun secara swadaya.

8. Bersedia dibangun secara gotong royong bersama perwakilan pemerintah, masyarakat dan pendukung lainnya. 

Biasanya, untuk pengajuan dilakukan oleh pengurus lingkungan ke desanya masing-masing yang nantinya akan diteruskan pula oleh pemerintah desa kepada pemerintahan daerah sampai ketingkat pusat melalui seleksi kelayakan untuk mendapatkan dana swadaya pemerintah.

Jika aplikasi Sibaru berjalan lancar, kemungkinan pengusulan dilakukan melalui aplikasi yang disediakan dengan seleksi administrasi yang cukup ketat, survey dan dianalisa kelengkapan berkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun