Adapun menjawabnya, jika yang disalami satu orang jelas wajib dia seorang diri yang menjawabnya, tetapi jika banyak maka hukum dalam menjawabnya menjadi fardhu kifayah, sehingga jika ada yang menjawabnya orang yang tidak menjawab tidak akan berdosa.Â
Namun demikian jika tak seorangpun menjawabnya maka semuanya bisa berdosa dan apabila semuanya menjawab tentunya itulah yang lebih baik dan lebih utama.Â
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mengucapkan salam adalah sunnat dan sebagian lagi berpendapat bahwa hukum mengucapkan salam adalah wajib, namun mereka sepakat bahwa menjawabnya adalah wajib.Â
Disamping itu para ulama juga berbeda pendapat mengenai kata yang wajib diucapkannya, sebagian besar berpendapat bahwa yang wajib adalah menjawab dengan "Wa'alaikumussalam"tanpa kata Arrahman dan Al-Barokah, meskipun yang memberi salam mengucapkan "Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh".
Akan tetapi, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa jawaban wajib disesuaikan dengan salam yang diungkapkan, maka apabila yang memberi salam mengucapkan 'Assalamu'alaikum', maka menjawabnya juga harus 'Wa'alaikumsalam' demikian pula jika ucapan salamnya lengkap seperti tadi, maka jawabannyapun harus lengkap pula.

Maka menjawab salam dengan dengan takaran yang sama adalah wajib, sedangkan menjawab yang lebih lengkap itu lebih baik dan lebih utama. Sebagai contoh jika ada yang mengucapkan Assalamu'alaikum maka sepatutnya kita menjawab dengan yang lebih baik yaitu Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh Wamaghfiratuhu.
Dalam menjawab salam disyaratkan langsung tanpa memakai perantara, apabila menantikan jawaban salam itu (setelah lama) maka jawaban itu tidak dianggap dan ia berdosa, kecuali jika ada halangan semisal sedang melaksanakan shalat.
Seandainya salam itu disampaikan melalui surat, atau melalui utusan (perantara) atau dari kejauhan karena terhalang dingding yang tinggi dan tebal umpamanya (sejauh masih terdengar) maka wajib dijawab secara lansung ketika ucapan salam itu sampai dan terdengar oleh telinga kita.Â
Sedangkan apabila seseorang mengucapkan salam pada orang yang tuli (tidak dapat mendengar), hendaklah ucapan salam itu diucapkan dengan ucapan yang mungkin dapat dipahami olehnya disertai isyarat tangan sehingga ia paham dan bisa menjawabnya dengan isyarat pula.
Apabila anak kecil mengucapkan salam pada orang dewasa maka dia harus menjawab salam itu, namun jika orang dewasa mengucapkan salam pada jama'ah yang terdapat anak kecilnya, lalu salam tersebut hanya dijawab oleh anak kecil maka yang dewasa itu berdosa sebab anak kecil belum dapat (berhak) melepaskan satu beban atau tanggungjawab yang fardhu.Â