Mohon tunggu...
Anti tesa
Anti tesa Mohon Tunggu... -

Mengungkap fakta di balik peristiwa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ini Rekam Jejak Perkara OC Kaligis vs KPK

2 Agustus 2015   10:25 Diperbarui: 2 Agustus 2015   10:25 1106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  Advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OCK) baru saja ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, Selasa (14/7). Sempat dikabarkan dijemput paksa di sebuah hotel di bilangan Lapangan Banteng, Jakarta, OCK kini resmi menjadi tahanan KPK.   Merujuk pada rekam jejak kariernya, OCK sebenarnya cukup sering berinteraksi dengan KPK. Interaksi di sini dalam konteks OCK sebagai penasihat hukum para tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Makanya, OCK sebenarnya bisa dibilang cukup ‘akrab’ dengan Gedung KPK dan Pengadilan Tipikor Jakarta.   Hukumonline mencoba merangkum beberapa klien OCK yang perkaranya diselidik atau disidik oleh Lembaga Antirasuah. Berikut ini daftar perkaranya:   1. Muhammad Nazaruddin  
OCK dan tim sempat mendampingi Muhammad Nazaruddin dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan wisma atlet yang terletak di daerah Hambalang, Sentul, Jawa Barat. OCK dan tim mendampingi Nazaruddin sejak awal hingga mantan Bendahara Partai Demokrat itu ditangkap di Kolombia.   Namun, di tengah jalan, kebersamaan OCK dan tim dengan Nazaruddin kandas. Pihak Nazaruddin melalui tim penasihat hukum dari kantor Hotman Paris Hutapea menyebut OCK dipecat sebagai kuasa hukum. Sementara, pihak OCK mengirimkan surat kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan pengunduran diri.   Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nazaruddin dengan pidana penjara 4 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan pengadilan tingkat pertama dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tetapi, di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat hukuman menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.   2. Anggodo Widjojo  
Dalam perkara ini, OCK mendampingi Anggodo Widjojo tidak sendirian. Dalam formasi tim penasihat hukum terdapat nama kakak beradik, Bonaran dan Tomson Situmeang. Anggodo didakwa oleh tim penuntut umum KPK melakukan tindakan menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi dan berupaya menggagalkan proses hukum terhadap sang kakak, Anggoro Widjojo.   Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakartamemvonis Anggodo dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Anggodo menjadi 5 tahun penjara. Lalu, di tingkat kasasi, hukuman kembali diperberat menjadi 10 tahun penjara yang kemudian diperkuat oleh di tingkat peninjauan kembali.   Hal menarik dari kasus ini adalah ketika beredar kabar tentang adanya bukti rekaman percakapan antara Ari Muladi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja. Tim penasihat hukum Anggodo meminta majelis hakim menghadirkan bukti rekaman tersebut ke persidangan. Pada akhirnya, rekaman itu batal diperdengarkan, dan sebagai bentuk protes OCK dan tim penasihat hukum melakukan aksi walk out.   3. Adner Sirait dan DL Sitorus  
Untuk perkara ini, OCK mendamping pengusaha DL Sitorus dan pengacara, Adner Sirait. DL Sitorus dan Adner didakwa menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.   Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda untuk DL Sitorus dan Adner. DL Sitorus dihukum 5 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Lebih ringan, Adner dihukum 4 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan hukuman DL Sitorus lebih berat karena ia tak mau mengakui perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum. Seperti dalam perkara Anggodo, perkara DL Sitorus dan Adner juga diwarnai kisah bukti rekaman.   4. Artalyta Suryani  
Perkara ini cukup menyita perhatian publik karena selain pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin, seorang jaksa bernama Urip Tri Gunawan juga dianggap terlibat. Selain itu, perkara ini juga terkait dengan salah satu buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ayin5 tahun penjarasertadenda Rp250 juta. Putusan pengadilan tingkat pertama diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Di tingkat peninjauan kembali, majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko memvonis Ayin lebih rendah yakni 4 tahun 6 bulan.   5. Aulia Pohan  
Sekira enam tahun silam, OCK dipercaya menjadi penasihat hukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan. Besan dari Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, didakwa melakukan korupsi terkait dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Selain Aulia, terdakwa dalam perkara ini adalah Maman Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Aulia Aulia 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu dikorting oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Lalu, di tingkat kasasi, vonis itu kembali berkurang menjadi hanya tiga tahun penjara.   Selain lima kasus korupsi di atas, OCK juga tercatat pernah menjadi penasihat hukum untuk mantan Bupati Garut, Agus Supriadi dan mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro.   Sumber : hukumonline.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun