Mohon tunggu...
Anthony RobertPhangestu
Anthony RobertPhangestu Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya

Mempunyai Keinginan Untuk Mempunyai Ilmu Pengetahuan Akan Pentingnya Pengetahuan Ilmu Hukum, dan Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Terciptanya Pembaruan Hukum Yang Lebih Baik Lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pornografi Peletakan CCTV di Dalam Toilet Perempuan di Kampus UIN Makassar

9 Desember 2019   11:05 Diperbarui: 9 Desember 2019   11:14 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Dalam pencegahan anak dari tindakan pornografi tercantum dalam Pasal 15-16 yang berisi :

Pasal 15

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 16

(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam kasus diatas pelaku juga melanggar ketentuan Pasal 35 yang berisi :

Pasal 35

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Terkait dengan alat bantu yang digunakan oleh seorang pelaku dalam melakukan perbuatan pornografi yaitu dengan alat bantu CCTV juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Yang secara umum dapat didefinisikan menurut pasal 1 ayat (1) :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun