Beredar informasi bahwa Unimal tengah menyusun dokumen untuk memperoleh izin dari Kementerian Kesehatan RI guna menanam dan menyimpan ganja secara legal untuk keperluan riset medis dan farmasi.
Meski belum diumumkan secara resmi, Jika benar, ini akan menjadi langkah bersejarah, membuka jalan bagi riset ganja medis yang legal di Indonesia sejalan dengan tren global, di mana negara-negara seperti Thailand, Jerman, dan Kanada telah lebih dulu memulai.
Sinergi Akademik dan Lintas Disiplin
Pusat Kajian Ganja Aceh akan melibatkan:
- Fakultas Pertanian
- Fakultas Kedokteran
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
- Kolaborator nasional dan internasional
Program awal meliputi seminar terbuka, kuliah umum, dan penyusunan roadmap riset ganja Aceh, mencakup aspek medis, sosial, hukum, hingga ekonomi lokal.
Peran Publik Sangat Dibutuhkan
Sebagai jurnalis dan warga Aceh, saya percaya bahwa riset ganja bukan soal melegalkan narkoba, melainkan membuka ruang bagi ilmu pengetahuan yang berpihak pada rakyat kecil. Petani, pasien, dan masyarakat luas berhak atas informasi dan masa depan yang lebih adil.
“Ganja bukan hanya soal hukum, tapi juga soal harapan,” ujar seorang mantan aktivis yang kini menjadi petani.
“Kalau benar ini untuk kesehatan dan ilmu, mengapa harus ditakuti?”
Aceh Bisa Jadi Pelopor. Jika Kita Berani.
Universitas Malikussaleh telah mengambil langkah awal. Sekarang, giliran masyarakat, media, dan pemerintah untuk ikut mengawasi, mengkritisi, dan mendukung agar riset ganja legal ini tidak hanya menjadi tonggak sejarah, tapi juga menjadi solusi masa depan — untuk Aceh, untuk Indonesia.