Mohon tunggu...
Annisa Putriawantiko
Annisa Putriawantiko Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Seseorang yang merindukan peradaban Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berantas Tuntas Tindak Korupsi, Jangan Ada Celah Bagi Koruptor!

15 September 2022   13:26 Diperbarui: 15 September 2022   13:30 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Polemik per-korupsi-an kembali mencuat belakangan ini, khususnya terkait remisi koruptor yang menjadi sorotan setelah 23 narapidana koruptor bebas bersyarat. Masa hukuman para koruptor itu menjadi lebih pendek karena dipotong remisi.

Remisi sendiri berarti pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pengertian remisi bagi narapidana secara umum yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (detik.com)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan sepanjang September 2022, sejumlah 23 napi korupsi telah diberikan pembebasan bersyarat (PB). 23 napi ini Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini telah dibebaskan pada 6 September 2022. (Tempo.co)

Dikutip dari laman yang sama, ada beberapa syarat seorang napi dapat dibebaskan bersyarat. Beberapa diantaranya ialah telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidananya, dinilai berkelakuan baik minimal sembilan bulan terakhir dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Berbagai respon berdatangan menanggapi kejadian tersebut,salah satunya datang dari peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, korupsi tidak lagi menjadi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. 

Sebab, hanya dengan menjalani pidana badan atau kurungan singkat, pelaku korupsi bisa bebas. Hal ini salah satunya terlihat dari masa hukuman eks Jaksa Pinangki yang hanya mendekam sekitar 2 tahun penjara.(Nasional.kompas.com)

Senada dengan hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai hak asasi warga Indonesia telah dicederai oleh pengkhianatan. Ia meminta kemenhukam untuk turut mempertimbangkan hak asasi korban dan mengingatkan bahwa tindak korupsi merupakan kejahatan luarbiasa. 

Selanjutnya,  Ia juga mengaku kecewa atas adanya remisi yang terlalu banyak diberikan kepada para koruptor. Hal ini katanya, seperti sia-sia lantaran pada pelaksanaan hukumnya tak ditangani dengan khusus atau dengan benar.(detik.com)

Pada realitanya dari tahun ke tahun kasus korupsi di tanah air tak ada hentinya, selalu ada kasus baru. Hal itu seharusnya sudah menjadi pengingat untuk bertindak tegas pada setiap pelaku serta tidak memberi celah sedikitpun pada kasus tindak pidana korupsi. 

Namun, makin kesini Nampak banyaknya pelonggaran-pelonggaran yang terjadi pada pelaku korupsi. Hal ini sangat berpotensi akan bertambah banyaknya kasus-kasus berikutnya, sebab sudah merasa longgarnya aturan yang berlaku.

Jika mau kita telisik, pada umumnya para koruptor khususnya yang beragama Islam, ketika melakukan suatu tindak keburukan dapat dipastikan individu itu sedang dalam keadaan iman yang lemah . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun