Ijtihad secara umum adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang ahli (disebut Mujtahid) untuk menetapkan hukum syara' (hukum Islam) pada suatu masalah baru yang ketentuannya tidak ditemukan secara jelas dan terperinci dalam Al-Qur'an dan Hadis . Ijtihad ini sangat penting karena seiring perkembangan zaman, banyak masalah baru muncul yang membutuhkan solusi hukum.
Sumber-Sumber Hukum Islam
Sebelum membahas metode ijtihad, perlu diketahui dulu bahwa sumber hukum Islam yang utama dan disepakati oleh mayoritas ulama adalah:
Al-Qur'an: Wahyu Allah SWT yang merupakan sumber hukum pertama dan tertinggi.
Hadis/Sunnah: Segala yang berasal dari Nabi Muhammad SAW (ucapan, perbuatan, dan ketetapan) yang berfungsi menjelaskan dan merinci hukum dalam Al-Qur'an.
Ijtihad: Kedudukannya sebagai sumber hukum ketiga, yaitu upaya penggalian hukum dari kedua sumber utama di atas jika tidak ditemukan ketentuan yang jelas.
Metode-Metode Ijtihad (Teknik Penetapan Hukum)
Ada beberapa metode utama yang digunakan dalam berijtihad, termasuk Qiyas yang Anda sebutkan:
1. Qiyas (Analogi)
Qiyas adalah menetapkan hukum suatu masalah baru yang tidak ada nash-nya (ketentuan jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis) dengan membandingkannya (menganalogikannya) kepada masalah lama yang sudah ada nash hukumnya, karena ada kesamaan 'illat (alasan/sebab) hukum.
Contoh: Hukum haramnya narkotika dianalogikan (di-qiyas-kan) pada hukum haramnya khamar (minuman keras).
Masalah baru: Narkotika.
Masalah lama: Khamar, hukumnya haram (berdasarkan nash).
'Illat (sebab/alasan) hukum yang sama: Menghilangkan akal (memabukkan).