Mohon tunggu...
Annisa Nuri aulia
Annisa Nuri aulia Mohon Tunggu... mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

metode ijtihad

13 Oktober 2025   22:48 Diperbarui: 13 Oktober 2025   22:45 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ijtihad secara umum adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang ahli (disebut Mujtahid) untuk menetapkan hukum syara' (hukum Islam) pada suatu masalah baru yang ketentuannya tidak ditemukan secara jelas dan terperinci dalam Al-Qur'an dan Hadis . Ijtihad ini sangat penting karena seiring perkembangan zaman, banyak masalah baru muncul yang membutuhkan solusi hukum.

Sumber-Sumber Hukum Islam
Sebelum membahas metode ijtihad, perlu diketahui dulu bahwa sumber hukum Islam yang utama dan disepakati oleh mayoritas ulama adalah:

Al-Qur'an: Wahyu Allah SWT yang merupakan sumber hukum pertama dan tertinggi.

Hadis/Sunnah: Segala yang berasal dari Nabi Muhammad SAW (ucapan, perbuatan, dan ketetapan) yang berfungsi menjelaskan dan merinci hukum dalam Al-Qur'an.

Ijtihad: Kedudukannya sebagai sumber hukum ketiga, yaitu upaya penggalian hukum dari kedua sumber utama di atas jika tidak ditemukan ketentuan yang jelas.

Metode-Metode Ijtihad (Teknik Penetapan Hukum)
Ada beberapa metode utama yang digunakan dalam berijtihad, termasuk Qiyas yang Anda sebutkan:

1. Qiyas (Analogi)
Qiyas adalah menetapkan hukum suatu masalah baru yang tidak ada nash-nya (ketentuan jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis) dengan membandingkannya (menganalogikannya) kepada masalah lama yang sudah ada nash hukumnya, karena ada kesamaan 'illat (alasan/sebab) hukum.

Contoh: Hukum haramnya narkotika dianalogikan (di-qiyas-kan) pada hukum haramnya khamar (minuman keras).

Masalah baru: Narkotika.

Masalah lama: Khamar, hukumnya haram (berdasarkan nash).

'Illat (sebab/alasan) hukum yang sama: Menghilangkan akal (memabukkan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun