Mohon tunggu...
Annisa Hildaturrahma
Annisa Hildaturrahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Masyarakat

Memiliki minat di bidang kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat UM: Profil dan Peran Ahli Kesmas di Dunia Nyata

5 Oktober 2023   23:14 Diperbarui: 5 Oktober 2023   23:20 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Annisa Hildaturrahma 

Nama Kelompok: Biostatistika

Kesehatan masyarakat memiliki peran yang krusial dalam memahami, mencegah, dan mengatasi berbagai tantangan kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh dunia. Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Malang adalah salah satu lembaga yang berdedikasi untuk mengembangkan pemahaman dan pengetahuan dalam bidang ini, serta berperan penting dalam menghadirkan solusi nyata bagi masalah kesehatan di dunia ini.

Namun sebelum kita masuk lebih jauh, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu ilmu kesehatan masyarakat. Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah disiplin ilmu yang mempelajari bagaimana cara meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pendekatan preventif atau pencegahan. Disiplin ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari pemahaman tentang biologi manusia, lingkungan fisik dan sosial, hingga pengembangan kebijakan dan program kesehatan.

Nah, artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Malang (UM), serta menjelaskan peran penting ahli kesehatan masyarakat di dunia nyata.

Profil Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat UM

Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Malang merupakan salah satu departemen yang ada di Fakultas Ilmu Keolahragaan, Universitas Negeri Malang. Didirikan pada tahun 2013 berdasarkan KEPMENDIKBUD RI nomor 105/E/O/2013 tanggal 12 April 2013. Sejak tahun ajaran 2013/2014, departemen ini mulai menerima mahasiswa baru dan berlangsung hingga saat ini.

Departemen ini tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga bagaimana menerapkan pengetahuan tersebut dalam praktek di dunia nyata. Maka dari itu, di sini mahasiswa dilatih untuk menjadi lulusan yang tidak hanya berdaya tapi juga dapat memberdayakan orang lain. Dengan demikian, lulusan departemen ini tidak hanya memiliki pengetahuan yang kuat, tetapi juga keterampilan praktis yang diperlukan untuk membuat perubahan positif dalam kesehatan masyarakat.

Visi dan Misi

Visi dari Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat UM adalah "Mewujudkan program studi yang unggul dalam pengembangan bidang ilmu kesehatan masyarakat serta menjadi rujukan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi guna menghasilkan tenaga kesehatan masyarakat yang profesional." Dalam mencapai visi tersebut, Program Studi S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat FIK Universitas Negeri Malang mengemban beberapa misi utama yaitu sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran bidang ilmu kesehatan masyarakat yang berpusat pada peserta didik, menggunakan pendekatan pembelajaran yang efektif, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi
  • Menyelenggarakan penelitian dalam bidang ilmu kesehatan masyarakat berbasis IPTEK yang temuannya bermanfaat bagi pengembangan ilmu kesehatan masyarakat
  • Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat melalui penerapan IPTEK dalam bidang ilmu kesehatan masyarakat
  • Menyelenggarakan sistem dan pelaksanaan tata pamong di program studi yang otonom, akuntabel, dan transparan yang menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Kurikulum Departemen Ilmu Kessehatan Masyarakat UM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun