Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Definsi dan Langkah Penagihan Pajak

30 April 2024   20:55 Diperbarui: 30 April 2024   21:01 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

A. Objek sita tidak ditemukan

B. Mendekati Daluwarsa

C. Penanggung pajak akan meninggalkan indonesia

9. Penyandraan : Setelah melewati waktu 30 hari setelah tanggal pencegahaan tidak bisa di cegah dan ada syarat syarat berikut yang bisa dilakukan penyandraan :

A. Mendekati Daluwarsa

B. Tanda -- Tanda Pailit


Jadi Serangkaian langkah yang dapat diambil oleh pemerintah dalam penagihan pajak sesuai dengan peraturan yang mencakup Surat Utang Pajak, Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, pengumuman lelang, lelang, pencegahan, dan penyandraan. Penting bagi wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan agar dapat menghindari langkah-langkah penagihan pajak yang lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun