A. Objek sita tidak ditemukan
B. Mendekati Daluwarsa
C. Penanggung pajak akan meninggalkan indonesia
9. Penyandraan : Setelah melewati waktu 30 hari setelah tanggal pencegahaan tidak bisa di cegah dan ada syarat syarat berikut yang bisa dilakukan penyandraan :
A. Mendekati Daluwarsa
B. Tanda -- Tanda Pailit
Jadi Serangkaian langkah yang dapat diambil oleh pemerintah dalam penagihan pajak sesuai dengan peraturan yang mencakup Surat Utang Pajak, Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, pengumuman lelang, lelang, pencegahan, dan penyandraan. Penting bagi wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan agar dapat menghindari langkah-langkah penagihan pajak yang lebih lanjut.