Mohon tunggu...
Gemintang Juni
Gemintang Juni Mohon Tunggu... -

muda, religius, bersemangat, bermanfaat.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Legalisasi Aborsi dan Kebijakan Free sex

30 Agustus 2014   18:21 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:05 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Seperti yg kita tahu, bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono padatanggal 21 Juli 2014 lalu menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Dalam PP tersebut dilegalkan aborsibagi perempuan hamil yg diindikasikan memiliki kedaruratan medis atau hamil akibat perkosaan.

Mungkin disini sebagai Mahasiswi yg katanya harus netral dan bersikap intelektual religius, sepantasnya harus mengkaji PP ini terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk pro ataupun kontra. Setelah saya cari infonya ternyata PP ini sudah lama ada pada UU Kesehatan No. 36/2009, khususnya pasal 75 ayat (1) yg menyatakan, setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yg dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Sebagai orang Islam,mungkin yg akan jadi patokan saya dalam berijtihad adalah ijtihadnya para ulama yg tergabung dalam sebuah wadah yg kita kenal sebagai Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi sebelum keMUI,saya ingin tahu dulu alasan bu menkes mengenai PP ini. Mungkin setelah dulu dgn kebijakannya sempat bagi-bagi kondomgratis ke khalayak umum, beliau membuat kebijakan yg menimbulkan kontroversi lagi dgn PP aborsi ini. Walaupun ketika dulu bagi-bagi kondom itu niatnya baik, yakni agar penyebaran HIV/Aids dapat di minimalisir. Tetapi walaupun niatnya baik, kalau caranya tidak benar tetap saja itu suatu kesalahan dan dapat ambigu jadinya. Jelas, dulu saya sangat tidak setuju dengan adanyaPKN (PekanKondomNasional). Coba guys, kita lihat dampak dari PKN tersebut apa? Orang berbondong-bondong di mudahkan untuk berzina aman dan sehat dgn pakai kondom. Banyak pasangan yg belum menikah melakukan hubungan terlarang itu dgn kondom. Seharusnya mereka mengeluarkan uang untuk beli kondom, eeh ini malah dapat gratis. Alih-alih agar terbebas dari HIV/Aids. Banyak PSK yg antri dapat kondom dan di sebarin juga kondom itu di kampus-kampus ckck. Menurut hemat saya, acara PKN itu tidak efektif. Mau meminimalisir HIV/Aids tetapi justeru membuka lebar-lebar pintu kemaksiatan dan melanggar norma yg ada. Sorry, flashbacksebentar,, hehe

Nah, terus gimana PP tentang kesehatan reproduksi itu? :)

Kata bu menkes, beliau tidak pernah melegalkan aborsi. PP tersebut murni untuk kesehatan reproduksi. Tetapi menurut saya, walaupun begitu PP tersebut secara tersirat melegalkan aborsi dan secara tersurat masih ambigu. Walaupun PP itu sekilas terlihat sangat manusiawi, yap.!! katanya orang yg diperkosa itu akan terbebani psikologisnya, apalagi jika ternyata orang yg di perkosa itu sampai hamil. Tetapi, apakah kita bisa jamin bahwa setelah di aborsi, orang yg menjadi korban perkosaan itu akan terhenti bebanpsikologisnya? Ataukah malah makin terganggu psikologisnya? Apalagi kalau yg menjadi korban hamil akibat perkosaan itu masih sangat muda. Bisa jamin gak kalau korban yg hamil akibat perkosaan itu setelah di aborsi akan baik-baik saja organreproduksinya? Nah.. bisa menimbulkan kematian juga tuh tindakan aborsi, ya kan? Hehe#jangan_tegang

Katanya ini sejalan dengan fatwa MUI? ^_^

MUI jelas mengharamkan perbuatan aborsi, kecuali jika kehamilan itu membahayakan jiwa ibu yg mengandungnya. Maka, ini adalah suatu keputusan yg pelik. Jika harus memilih satu di antara dua. yakni sang janin yg hidupnya belum sempurna ataukah seorang ibu yg hidupnya terancam jika kehamilan itu di pertahankan?Jelas, kita akan memilih sang ibu. Kenapa? Karena jika kehamilan itu di pertahankan, maka kemungkinan besar sang ibu dan sangjanin pun akan meninggal. Tetapi jika sang janin di angkat (aborsi), maka kemungkinan besar ibunya akan selamat (hidup). untuk aborsi karena darurat (alasan medis) maka umur janin yg akan di aborsi tidak berpatokan dgn 40 hari. Oiyaa guys, usia janin itu maksimal 40 hari untuk “boleh di aborsi” untuk korban hamil akibat di perkosa. Kenapa harus 40 hari? Kan dalam Islam itu janin akan di berikan ruh ketika berumur 40 hari di kandungan. Jadi, janin yg belum berusia 40 hari itu belum di tiupkan ruhnya, meski zigot terus mengalami perkembangan.

Nah..terus gimana mengenai kehamilan akibat perkosaan? Jadi di ulangi sekali lagi, kata bu menkes aborsi itu memang di larang, kecuali jika kondisi darurat (alasan medis) dan juga kehamilan akibat perkosaan. Tetapi, Bagaimana teknis dari aborsi korban perkosaan? Kata bu menkes hal ini sudah sejalan dengan fatwa MUI, karena aborsi akibat kehamilan di perkosa boleh di lakukan jika usia sang janin maksimal 40 hari. Lebih dari 40 hari tidak boleh. namun, untuk yg alasan medis itu tidak terikat usia janin 40 hari, tergantung situasi kondisi yg terjadi. contohnya.. jika sang dokter mendeteksi adanya gangguan janin yg berusia 3 bulan, sehingga membahayakan keselamatan sang ibu jika janin di pertahankan. MUI membolehkan aborsi jika sang janin membahayakan jiwa sang ibu yg mengandung janin tsb. ^_^

tetapi, aborsi untuk wanita yg diindikasikan hamil karena di perkosa itulah yg menjadi kontroversi. PP ini rawan penyelewengan guys.. itulah dampak dari legalisasi aborsi ini. :o

Siapa yg bisa jamin kalau nanti ada orang yg ngaku-ngaku hamil akibat korban perkosaan dan minta di aborsi? Dengan tidak adanya PP ini saja, free sex dan aborsi sudah menjamur, dan ini merupakan celah bagi para pezina untuk melakukan aborsi. Siapa yg mau ngontrol teknis pelaksanaan aborsi ini? Darimana kita bisa tahu bahwa orang yg meminta aborsi ke dokter secara legal itu adalah korban perkosaan? Cara memastikan bahwa si A itu hamil di perkosa seperti apa? Lantas, bagaimana dgn maraknya praktik aborsi sebelum muncul PP ini? Apakah mereka di biarkan begitu saja? Bukankah ada hukum di undang-undang yg melarang aborsi, tetapi sudah sampai mana implementasinya? Hal itu saja masih jauh dalam pengawasan pihak yg berwenang, apalagi dgn adanya PP ini.. -_-

PP ini harus jelas teknisnya agar tidak disalah gunakan oleh oknum yg tidak bertanggungjawab. Apakah dukun-dukun beranak dan para bidan ikut serta dalam melaksanakan proses aborsi bagi korban perkosaan? Sudah ada pelatihannya? Benarkah hanya boleh di lakukan di satu RS tertentu? Teknisnya bagaimana? Surat apa aja yg di bawa untuk melegalkan aborsi bagi korban yg hamil karena di perkosa? Surat dari polisi, psikolog, dokter, ketua RT, Kelurahan dan dari tokoh Agama sekitar? Yakinkah usia janinnya belum mencapai lebih dari 40 hari?

Saya berharap sih, jika PP ini terlanjur di sahkan, harus jelas teknis pengimplementasiannya. Jangan sampai PP ini memberi ruang bagi para pelaku zina (free sex). Tetapi, baiknya tinjau kembali PP ini dan di revisi. Dikhawatirkan menimbulkan permasalahan baru, mungkin bisa di bilang menimbulkan bahaya laten, contohnya..


  1. Dimanfaatkan oleh para pezina, kabar baik juga nih bagi muda-mudi yg ingin freesex. Tinggal di atur aja, kalau hamil yaa gampang, ngaku aja kalau hamil karena di perkosa. Beres deh, bisa di aborsi dan gak kena hukuman pidana aborsi.
  2. Pemerkosaan semakin merajalela, ini kabar baik bagi para pemerkosa. Karena janin hasil perkosaan bisa di gugurkan (aborsi legal), sehingga si pemerkosa tidak perlu repot-repot bertanggungjawab, menjadi ayah :D
  3. Terjadinya mal praktik. Dokter yg gak berkompeten dalam aborsi. Bisa saja melakukan mal praktik.
  4. Bisa menimbulkan kematian. Nah, bagi wanita muda yg hamil akibat di perkosa. Belum kuat untuk aborsi. Kan sakit yak? #hehe -_-tetapi memang aborsi itu pengambilan janin secara paksa. Walaupun korban sudah siap di aborsi, tetapi bisa saja kematian itu terjadi.

Terus apalagi?

Banyak loh masyarakat Indonesia dan tokoh-tokoh Agama, baik yg beragama Islam maupun yg non Islam meminta agar PP aborsi ini di batalkan. :)

Terakhir kata-kata penutup, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dgn tegas menyatakan aborsi diharamkan dalam Islam. Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Perempuan yakni Ibu Tutty Alawiyah menegaskan,apa pun alasannya, membunuh bayi dalam kandungan secara sengaja jelas tak diperbolehkan.Tindakan aborsi, tak seharusnya dilegalkan, karena bersifat pengecualian (exception). “Di sini bukan negara sekuler yg bisa melegalkan segalanya,” kata bu Tutty sambil menambahkan bahwa untuk menentukan seseorang boleh melakukan aborsi atau tidak, harus mendapat rekomendasi dari dokterjuga.

Nah, aslinya MUI mengharamkan aborsi guys,tetapi akan menjadi pengecualian jika aborsi untuk alasan kesehatan medis dan hamil akibat di perkosa, kedua hal itu di bolehkan jika usia janin tidak lebih dari 40 hari. Sementara ketua umum MUI Pusat Din Syamsudin akan mengkaji kembali fatwa pengecualian aborsi itu, karena fatwa itu terbit sebelum dirinya memimpin MUI.

#amf

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun