Mohon tunggu...
Annisa Eva Diana
Annisa Eva Diana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan mahasiswa tingkat akhir yang sedang melaksanakan KKN di desa sendiri.

Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Undip: Revitalisasi Perpustakaan SDN Cilumping, Pendampingan Pemasaran Produk Kopi, Sosialisasi Penerapan Prokes 5M dan Bahaya Narkoba

5 Februari 2022   11:21 Diperbarui: 5 Februari 2022   11:32 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Produk Kopi Cipamalayan Desa Cilumping, Dokpri
Produk Kopi Cipamalayan Desa Cilumping, Dokpri

Proses pengolahan kopi dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2022 dan tanggal 25 Januari 2022, dimulai dengan menyangrai biji kopi yang sudah dijemur hingga berwarna kehitaman, kemudian kopi hasil sangrai tersebut didiamkan hingga benar-benar dingin kurang lebih selama 1 jam. Kemudian biji kopi dihaluskan menggunakan penggilingan kopi. Karena masih menggunakan penggilingan sederhana, biji kopi tersebut harus digiling secara berulang-ulang agar kopi tersebut benar-benar halus dan terakhir diayak serta dikemas. Kemudian diberi label, membuat akun Instagram, dan dipromosikan melalui akun Instagram.

Program ketiga yaitu sosialisasi penerapan 5M guna mencegah penyebaran Covid-19 dan membagikan pamflet mengenai penerapan 5M kepada warga Rt 02/01 Desa Cilumping. Pelaksanaan program ini dilandasi hasil pengamatan dimana masih banyak masyarakat yang terlihat keluar rumah tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak sebagaimana mestinya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi warga desa agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan meskipun sudah menerima vaksinasi. Oleh karena itu salah satu mahasiswi KKN Undip, Annisa Eva Diana (21) tergerak untuk melakukan sosialisasi mengenai protokol Kesehatan 5M.

Kegiatan Sosialisasi Penerapan Prokes 5M, Dokpri
Kegiatan Sosialisasi Penerapan Prokes 5M, Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa juga membagikan pamflet yang berisi tentang pengertian protokol kesehatan dan apa saja prokes 5M. Kegiatan sosialisasi dilaksanapan pada tanggal 21 Januari 2022 yang diawali dengan perkenalan mahasiswa, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait apa saja protokol kesehatan 5M. Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan diikuti dengan penuh antusias oleh warga serta warga sangat berterima kasih dengan adanya program ini. Selain melakukan sosialisasi, mahasiswa KKN Undip juga melakukan pelatihan pembuatan handsanitizer dari bahan alami daun sirih.


Program keempat yaitu sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada remaja Desa Cilumping. Program ini dilakukan karena saat ini penggunaan narkoba kembali marak terjadi. Tidak hanya di kalangan dewasa namun kasus penyalahgunaan narkoba sudah banyak dilakukan oleh generasi muda. Tentunya hal tersebut dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia. Sehingga usia remaja membutuhkan adanya bimbingan dan pengetahuan tentang bahaya narkoba, salah satunya dengan sosialisasi bahaya narkoba.

Kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba, Dokpri
Kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba, Dokpri

Dalam sosialisasi bahaya narkoba yang dilaksanaan pada tanggal 15 Januari 2022, sasaran sosialisasi diberikan edukasi terkait apa itu narkoba, undang-undang yang mengatur tentang narkotika (UU No. 35 Tahun 2009), jenis-jenis narkoba dan efek yang ditimbulkan, bahaya narkoba terhadap remaja, serta cara agar terhindar dari narkoba. Sosialisasi dilakukan kepada remaja SMP dan SMA dan dilaksanakan disalah satu rumah peserta. Selain sosialisasi, nahasiswa KKN membagikan pamflet kepada peserta sosialisasi. Kegiatan pun diakhiri dengan diadakannya post test terhadap materi yang telah diberikan.

Penulis: Annisa Eva Diana

DPL: Nurhasmadiar Nandini, S.KM., M.Kes.

Lokasi: Desa Cilumping, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun