Mohon tunggu...
Syifa_PWK_UNIVERSITAS JEMBER
Syifa_PWK_UNIVERSITAS JEMBER Mohon Tunggu... Mahasiswa - berkuliah di Universitas Jember

menyukai kesenian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perumahan dan Pemukiman di Sekitarku

5 Oktober 2022   20:20 Diperbarui: 5 Oktober 2022   20:29 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut KBBI arti dari perumahan adalah kumpulan beberapa buah rumah atau rumah-rumah sebagai tempat tinggal. Definisi dari perumahan juga terdapat pada UU 1 Tahun 2011 tentang perumahan atau Kawasan Pemukiman. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, yang terletak di desa ataupun di kota yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana.

Sedangkan pemukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas uum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan pedesaan.

Perumahan  dan kawasan pemukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan, perumahan, penyelenggaraan kawasan pemukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Perumahan dan pemukiman diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah salah satu bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta meghuni ruma yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Perumahan dan pemukiman saat ini menjadi salah satu kebutuhan yang paling dicari-cari oleh masyarakat di seluruh daerah, karena pada akhirnya semua orang yang membutuhkan hunian untuk tempat hidup mereka, dalam hal ini perumahan menjadi pilihan terbanyak mereka. Seperti halnya di daerah lain, di Kota Kediri perumahan juga menjadi pilihan utama masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hunian mereka. 

Untuk saat ini mungkin jumlah perumahan di Kota Kediri dan Kabupaten Kediri menyampai angka puluhan hingga ratusan. Dengan beragam model dan variasi nama, perumahan di Kediri terus bertambah. Namun tidak bisa dipungkiri pembangunan terus-menerus tanpa memikirkan dampak kedepannya akan menimbulkan banyak masalah.

Tidak jarang juga bangunan perumahan setengah jadi atau jadi pun ditinggalkan oleh developer yang menggagas proyek tersebut, dengan kata lain pembangunan perumahan tersebut tidak diselesaikan. 

Mengapa demikian, sebab hal tersebut efek dari pemikiran pendek bahwa pembangunan proyek perumahan pasti akan mendapat untung namun pada kenyataan nya hal tersebut bukanlah sesuatu hal yang pasti. 

Perumahan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, kawasan yang terlalu kumuh, tempat yang kurang strategis, salah pada strategi pemasaran, kurangnya promosi, permasalahan yang disadari setelah proyek tersebut setengah jalan seperti kawasan tersebut termasuk pada kawasan rawan banjir, dan faktor-faktor lainnya. 

Jika hal ini terjadi sebenarnya yang dirugikan bukan hanya developer proyek tersebut, meskipun sedikit pemerintah juga akan dirugikan karena bila proyek tersebut di tinggalkan begitu saja rumah-rumah yang sudah dibangun namun belum sempat dirampungkan akan menjadi beban pemerintah untuk nantinya dilakukan proses reklamasi atau pembongkaran. Menginat jumlah lahan kosong yang berkurang dari waktu ke waktu, pemerintah harus lebih pintar dalam menyikapi alih lahan pada saat ini.

Untuk mencegah hal tersebut agar tidak terjadi Pemerintah Kota Kediri membuat Raperda atau kepanjangan dari Rancangan Peraturan Daerah yang harus dipenuhi oleh developer yang akan membangun proyek perumahan di wilayah Kota Kediri. 

Wakil Walikota Kediri juga pernah menyampaika pada salah satu wawancara bahwa  hal yang sering kali kurang pada pembangunan proyek perumahan adalah kurangnya RTRW atau kepanjangan dari Rencana Tata Ruang Wilayah, selain itu hal yang dirasa oleh Wakil Walikota Kota Kediri tersebut masih kurang adalah makam dan lahan kosong.

Hal tersebut menjadi PR untuk Pemerintah Kota Kediri untuk memastikan agar masyarakat Kota Kediri mempunyai tempat tinggal yang nyaman serta lahan kosong dapat dimafaatkan dengan sebaik baiknya. 

Jika hal ini tidak dapat terlealisasikan tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah pemukiman kumuh yang ada di Kota Kediri. Yang dimaksud dari pemukiman kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. Faktor-faktor yang meyebabkan pemukiman kumuh adalah :

  • Penurunan kualitas tempat hunian/pemukiman tidak layak huni
  • Ketidakteraturan bangunan
  • Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi 
  • Kualitas bangunan tidak memenuhi syarat
  • Kualitas sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat

Lalu mengapa pemukiman kumuh bisa terjadi.

  • Ketimpangan desa dan kota, mangakibatkan terjadinya urbanisasi
  • Kurangnya akses terhadap ruang atau lahan atau rumah yang layak dan terjangkau
  • Ketidakmampuan penyediaan infrastruktur dasar
  • Ketidakpahaman atau ketidakpatuhan pada standar
  • Lemahnyaperilaku hidup bersih dan sehat
  • Lemahnya penegakkan hukum pembiaraan dalam jangak waktu lama.  

Lawan dari pemukiman kumuh adalah pemukiman sehat atau rumah sehat. Oengertian dari rumah sehat sendiri merupakan bangunan tempat tinggal yag memenuhi syarat kesehatan yaitu rumah yang memiliki pembuangan akhir yang sehat, sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, sarana oembuangan air limbah, ventilasi yang baik, kepadatan hunian rumah yang sesuai dan lantai rumah yang tidak terbuat dari tanah. Hal tersebut dari Departemen Kesehatan RI, tahun 2003.

Menurut Winlow dan APHA (American Public Health Association)  rumah sehat harus memiliki syarat, anatara lain memenuhi kebutuhan fisiologis antara lain pencahayaan, penghawaan atau ventilasi, ruang gerak yang cukup terhindar dari kebisingan atau suara yang menggangu. Di Indonesia sendiri parameter rumah sehat dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang persyaratan kesehatan perumahan meliputi 3 lingkup kelompok.

Pemukiman atau perumahan yang sehat, bersih dan esuai standart tidak serta merta hanya agar hidup kita nyaman tetapi juga agar kita sehat dan tidak menimbulkan-masalah masalah baru yang lebih parah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun