Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Life Hack Artikel Utama

Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan Microsoft Excel

12 Juli 2021   06:00 Diperbarui: 4 Februari 2022   09:46 30096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Olahan pribadi
Olahan pribadi
Mari kita selesaikan rumus-rumus pada kolom “F”. Pada sel “F5”, ketik =C11. Pada sel “F7”, ketik =F5*F6. Sampai di sini, kita sudah mengetahui penghasilan bruto setahun sebelum ditambahkan tunjangan PPh 21.

Pada sel “F8”, ketik =IF(5%*F7>F6*I16;F6*I16;5%*F7). Pada sel “F9”, ketik =C22*F6.

Pada sel “F10”, ketik =C23*F6. Pada sel “F11”, ketik =F7-SUM(F8:F10). Pada sel “F12”, ketik =VLOOKUP(B3;H:J;2;FALSE).

Pada sel “F13”, ketik =IF(F11>F12;F11-F12;0). Jika penghasilan netto (penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran JHT dan JP ditanggung pegawai) lebih besar dari PTKP, maka rumus penghasilan kena pajak adalah penghasilan netto dikurang PTKP. Jika PTKP yang lebih besar, maka penghasilan kena pajak menjadi NOL.

Pada sel “F14”, ketik =IF(F13>500000000;(30%*(F13-500000000))+62500000 +30000000+2500000;IF(F13>250000000;(25%*(F13-250000000))+30000000+2500000;IF(F13>50000000;(15%*(F13-50000000))+2500000;5%*F13)))

Ini adalah rumus untuk menghitung PPh 21 setahun. Mari kita penggal kondisinya satu per satu.

  1. IF(F13>500000000;(30%*(F13-500000000))+62500000 +30000000+2500000; artinya: jika penghasilan bruto setahun > Rp 500.000.000,- maka perhitungan PPh 21 sbb:
    • 30% dikali (penghasilan kena pajak – Rp 500.000.000), ini adalah bagian penghasilan yang dikenakan pajak 30%; kemudian ditambah
    • Rp 62.500.000 (25% x Rp 250.000.000), yakni bagian penghasilan yang dikenakan pajak 25%; ditambah lagi
    • Rp 30.000.000 (15% x Rp 200.000.000), yakni bagian penghasilan yang dikenakan pajak 15%; ditambah lagi
    • Rp 2.500.000 (5% x Rp 50.000.000), yakni bagian penghasilan yang dikenakan pajak 5%.
  2. Jika penghasilan kena pajak tidak mencapai Rp 500.000.000,- maka sistem akan melihat apakah penghasilan kena pajak melebihi Rp. 250.000.000,- dengan logika IF(F13>250000000;(25%*(F13-250000000))+30000000+2500000
    • 25% dikali (penghasilan kena pajak – Rp 250.000.000), ini adalah bagian penghasilan yang dikenakan pajak 25%; kemudian ditambah
    • Rp 30.000.000 (15% x Rp 200.000.000), yakni bagian penghasilan yang dikenakan pajak 15%; ditambah lagi
    • Rp 2.500.000 (5% x Rp 50.000.000), yakni bagian penghasilan yang dikenakan pajak 5%.
  3. Jika penghasilan kena pajak tidak mencapai Rp 250.000.000,- maka sistem akan melihat apakah penghasilan kena pajak melebihi Rp 50.000.000,- dengan logika IF(F13>50000000;(15%*(F13-50000000))+2500000
    • 15% dikali (penghasilan pajak – Rp 50.000.000), ini adalah bagian penghasilan yang dikenakan pajak 15%; kemudian ditambah
    • Rp 2.500.000 (5% x Rp.50.000.000), yakni bagian penghasilan yang dikenakan pajak 5%.
  4. Jika penghasilan kena pajak tidak mencapai Rp 50.000.000,- maka PPh 21 adalah 5% dikali penghasilan kena pajak.

Pada sel “F16”, ketik =F14/12. Lihatlah, “Tunjangan PPh 21” pada sel “C10” dan “PPh 21” pada sel “C25” telah memperlihatkan angka yang sama, yakni besaran PPh 21 yang perlu disetor ke Kas Negara.


Mari kita periksa apakah rumus-rumus pada templat ini sudah benar. Gaji yang dibayarkan kepada pegawai adalah Gaji pokok – iuran JHT, JP dan BPJS Kesehatan yang ditanggung pegawai.

Mari kita hitung berapa jumlah uang yang dibawa pulang Alfa setiap bulan: 15.000.000 – (2% x 15.000.000) – (1% x 8.754.600) – (1% x 12.000.000) = 15.000.000 – 300.000 – 87.546 – 120.000 = 14.492.454,-

Dengan uang sejumlah Rp 14.492.454,- yang dibayarkan kepada Alfa, berapa sesungguhnya jumlah uang yang dikeluarkan oleh perusahaan setiap bulan untuk mempekerjakan Alfa? Jawabannya dapat dilihat pada sel “C14”, yakni Rp 17.364.638,-

Sebagai rangkuman, mari kita periksa kembali rumus-rumus yang ada:

14-templat-rumus-60eafb5d1525107d22091692.png
14-templat-rumus-60eafb5d1525107d22091692.png
Olahan pribadi
Olahan pribadi
Selesai sudah templat slip gaji dan perhitungan PPh 21 yang kita buat. Hasilnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Life Hack Selengkapnya
Lihat Life Hack Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun