Mohon tunggu...
Anizar RizkiFebrianti
Anizar RizkiFebrianti Mohon Tunggu... Lainnya - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Era Ekonomi Digital: Bagaimana Pemajakannya?

22 Oktober 2021   19:05 Diperbarui: 22 Oktober 2021   19:09 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Era globalisasi telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia di berbagai bidang, baik ekonomi, sosial, politik, budaya, maupun teknologi. Kemajuan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) adalah penyebab terjadinya era globalisasi, dimana kegiatan ekonomi lintas batas negara semakin terbuka sehingga memudahkan negara-negara di dunia untuk saling berinteraksi. 

Hal tersebut mendorong perekonomian dan model bisnis terus mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi. Berdasarkan survei dari APJII atau Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, untuk periode 2019 hingga kuartal 2 2020 Indonesia memiliki jumlah pengakses internet yang menyentuh angka 196,7 juta pengakses. 

Angka tersebut cukup signifikan mengingat Indonesia menempati urutan ke-4 negara dengan jumlah penduduk paling banyak di dunia ditambah kondisi pandemi Covid 19 saat ini yang memaksa semua kegiatan dilakukan secara daring. Segala bentuk aktivitas ekonomi dapat dilakukan dengan mudah melalui internet, contohnya saat ini orang-orang dapat dengan mudah belanja tanpa perlu mendatangi toko, cukup dengan berbekal gadget dan internet, kegiatan belanja cukup dilakukan di rumah secara online melalui suatu toko online atau marketplace. 

Di era saat ini hampir seluruh kegiatan sehari hari termasuk kegiatan ekonomi dilakukan dengan serba digital atau biasa disebut era ekonomi digital. Di era ini, tidak menutup kemungkinan terjadinya transaksi lintas batas negara. Contohnya orang-orang dapat dengan mudahnya dapat membeli barang dari luar negeri secara online. 

Dari pernyataan diatas dapat dibayangkan seberapa besar potensi pajak di era digital ini yang pastinya akan bermanfaat untuk menambah penerimaan negara terutama selama krisis Covid-19 saat ini, lalu bagaimana pemajakan di era ekonomi digital?

Semenjak ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020, pemerintah Indonesia memberlakukan:

  • pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan
  • pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Kehadiran ekonomi signifikan berkorelasi dengan pilar 1 OECD yang disepakati pada 1 Juli 2021 yaitu Unified Approach, dimana hak perpajakan negara sumber tidak lagi terkendala ketentuan terkait BUT. Sebelumnya, ketentuan BUT berdasarkan OECD Model, keberadaan BUT ditentukan dari place of business test (ada atau tidaknya tempat usaha) dan location test (tempat usaha didirikan secara fisik di suatu lokasi tertentu). 

Akibatnya, beberapa perusahaan multinasional berbasis digital menjadikan hal tersebut sebagai celah untuk menghindari pajak di negara sumber karena mereka tidak perlu mendirikan tempat usaha secara fisik di negara sumber penghasilan, cukup melakukan kegiatan ekonomi secara online, mereka sudah dapat memperoleh penghasilan.

Selain itu, OECD juga menyepakati Pilar 2 mengenai penetapan tarif minimum pajak penghasilan badan secara global sebesar 15% dalam rangka menciptakan keadilan perpajakan di seluruh dunia. Dengan berlakunya tarif minimum global tersebut, negara tempat perusahaan multinasional beroperasi dapat menarik pajak minimal 15%.

Demi terciptanya perpajakan di era ekonomi digital yang efektif dan efisien, Reformasi sistem perpajakan harus dapat mengadopsi teknologi digital dengan optimal. Dengan brgitu, semua aktivitas perekonomian bisa terekam dengan baik atau biasa dikenal dengan jejak digital (digital footprint). 

Sejauh ini, seluruh negara di dunia terus mengusahakan reformasi perpajakan untuk melindungi hak perpajakannya masing-masing, mengingat transaksi ekonomi yang saat ini tanpa batas (borderless). Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antarnegara, salah satunya adalah melalui AEOI (Automatic Exchange of Information) yang merupakan salah satu output kesepakatan antara OECD dan anggota negara G20. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun