Mohon tunggu...
Anita
Anita Mohon Tunggu... Administrasi - menulis hanya untuk tugas

mohon untuk dimaklumi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kekayaan Intelektual

11 Oktober 2021   17:27 Diperbarui: 11 Oktober 2021   17:29 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak  Kekayaan Intelektual merupakan hak privat di mana seorang pencipta/penemu bebas mengajukan ataupun tidak mengajukan permohonan pendaftaran karya intelektualnya. 

Menurut Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah mendefinisikan HKI sebagai hak yang berasal dari kegiatan kreatif manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga bernilai ekonomi.

Hak Kekayaan Intelektual juga terkadang dapat menyebabkan perselisihan antar kedua belah pihak yang berakhir pada meja hijau. 

Sebagai contoh adalah kasus merek ‘Bensu’ yang menyebabkan perselisihan pendapat antara pemilik I Am Geprek Bensu Benny Sujono dengan Geprek Bensu milik Ruben Onsu. 

Perselisihan ini diawali ketika pemilik dari Geprek Bensu yang melayangka gugatan kepada pemilik I Am Geprek Bensu dan mengklaim bahwa merek Bensu yang merupakan singakatan dari namanya dan telah didaftarkan sejak 2015, ia juga mengklaim bahwa PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono telah menggunakan nama tersebut tanpa seizinnya. 

Sedangkan PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono baru mendaftarkan nama usahanya tersebut pada 2017, dan mengklaim bahwa nama bensu merupakan singkatan dari Benny Sujono. Namun akhirnya persidangan ini di menangkan oleh PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono, serta 6 merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Samuel Onsu telah dibatalkan.

Maka dari itu Hak Kekayaan Intelektual sebaiknya di teliti dan didaftarkan dengan baik agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari yang akan menyebabkan kerugian yang lebih besar lagi.

Dosen Pengampu : Bapak Bernarda, S.p., M.M.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun