Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hak Kekayaan Intelektual

11 Oktober 2021   17:27 Diperbarui: 11 Oktober 2021   17:29 365 0
Hak  Kekayaan Intelektual merupakan hak privat di mana seorang pencipta/penemu bebas mengajukan ataupun tidak mengajukan permohonan pendaftaran karya intelektualnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun