Mohon tunggu...
Anita Astutiningtyas
Anita Astutiningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen Pemasaran Pariwisata Universitas Pendidikan Indonesia

Saya Anita Astutiningtyas mahasiswi dari Universitas Pendidikan Indonesia jurusan Manajemen Pemasaran Pariwisata, mengambil program pendidikan S1. Kemampuan yang hard skill yang saya mumpuni mendesain, menulis, dan mengoperasikan komputer. untuk soft skill yang saya mumpuni saya teliti dalam bekerja. Pengalaman saya mengikuti volunteer Quarter Life Crisis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Pernikahan Dini, Benarkah Akibat Sosial dari Adanya Pandemi Covid19

15 Agustus 2022   23:40 Diperbarui: 15 Agustus 2022   23:45 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh sepasang laki laki dan peremuan yang belum mencapai usia matang ( untuk wanita berusia 16 tahun, dan untuk pria berusia 19 tahun ).

Di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum usai, terjadi lonjakan angka pernikahan dini di Indonesia.  Jawa Barat salah satunya menjadi provinsi penyumbang angka perkawinan bawah umur tertinggi di Indonesia berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari tahun 2017 yang hanya 14,18 persen menjadi 15,66 persen pada 2018. Ada banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, mulai dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.

Menurut Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Susilowati Suparto, M.H., melonjaknya angka pernikahan dini di masa pandemi covid19 salah satunya yaitu akibat factor ekonomi yang mana banyaknya masyarakat hilang mata pencaharian. Selain itu, diadakanya kebijakan sekolah tatap jauh dengan belajar dirumah menjadi salah satu penyebab maraknya pernikahan dini. Karena hal itu, mengakibatkan remaja memiliki keleluasan dalam bergaul di lingkungannya di samping itu juga karena kurangnya pengawasan dari orangtua sangat lemah.

Disamping hal itu terdapat juga berdasarkan fakta dilapangan, hamir 9 persen adanya permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan oleh hakim. Sebaiknya untuk upaya mengurangi maraknya pernikahan dini hakim lebih mempertimbangkan lagi alasan yang menjadi dasar permohonan dispensasi. Selain upaya tersebut ada terdapat pula pembekalan pengetahuan akan dampak dampak yang akan disebabkan dari pernikahan dini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun