Mohon tunggu...
Anis Yulaikha
Anis Yulaikha Mohon Tunggu... Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kaidah Fikih dalam Transaksi Modern: Menjaga Syariat di Era Digital

21 Juni 2025   22:20 Diperbarui: 21 Juni 2025   22:21 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini kita hidup di dunia yang serba cepat. Mau belanja? Tinggal sentuh layar ponsel. Mau investasi? Cukup klik sana-sini secara daring. Bahkan, urusan pinjam-meminjam uang pun kini cukup lewat aplikasi. Praktis banget, kan?

Tapi, di balik semua kemudahan itu, muncul  pertanyaan penting yang sering terbesit di benak kita sebagai Muslim: Apakah semua transaksi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan prinsip Islam?

Tentu saja, sebagai seorang Muslim, kita pasti ingin memastikan setiap transaksi kita tidak hanya sah secara hukum negara, tapi juga berkah secara syariah. Nah, untuk menjawab kegelisahan itu, kita punya pegangan kuat yang sudah teruji zaman: Qawaid Fiqhiyyah. Qawaid fiqhiyyah adalah kaidah-kaidah fikih, atau gampangnya, "rumus" hukum Islam yang sejak dulu sudah dipakai para ulama untuk menyikapi perubahan zaman. Jadi, ini bukan cuma teori kuno, melainkan panduan praktis untuk kita di era digital ini!

Apa Sih Qawaid Fiqhiyyah Itu?

Secara sederhana, Qawaid Fiqhiyyah itu adalah kaidah atau rumus hukum yang sifatnya umum dan bisa diterapkan di berbagai cabang fikih. Ibaratnya, kalau fatwa itu adalah putusan hukum spesifik untuk kasus tertentu, nah Qawaid Fiqhiyyah ini adalah kompas moral dan panduan hukum universal yang bisa kita pakai saat menghadapi situasi-situasi baru yang belum secara gamblang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.

Di era kontemporer, apalagi dengan perkembangan transaksi digital yang super pesat, Qawaid Fiqhiyyah ini jadi alat yang krusial banget. Kenapa? Supaya hukum Islam itu tidak menjadi "ketinggalan zaman" atau kehilangan relevansinya di tengah hiruk-pikuk inovasi. Justru, dengan kaidah ini, Islam jadi agama yang adaptif dan tetap relevan.

5 Kaidah Fikih yang Sangat Relevan untuk Transaksi Kontemporer:

Yuk, kita intip lima kaidah fikih penting yang bisa jadi pegangan kita dalam bertransaksi di era digital ini:

  1. الأمور بمقاصدها  (Al-Umuru bi Maqaṣidiha/ Segala sesuatu tergantung pada tujuannya)

Prinsip ini mengajarkan kita bahwa niat itu penentu. Misalnya, investasi crowdfunding bisa jadi halal lho! Syaratnya, niatnya jelas untuk usaha riil yang produktif, bukan cuma spekulasi kosong. Kalau niatnya baik dan tujuannya juga baik, Insya Allah jalannya pun berkah.

  1. اليقين لا يزول بالشك (Al-Yaqinu La Yazulu bisy-Syak/ Keyakinan tidak hilang karena keraguan)

Pernah merasa ragu transaksi sudah berhasil atau belum gara-gara notifikasi agak telat? Nah, kaidah ini menenangkan kita. Contohnya, dalam transaksi e-wallet, kalau saldo sudah terkirim dan ada bukti transfer, maka transaksi itu dianggap sah meskipun notifikasi konfirmasinya sedikit terlambat. Jangan sampai keraguan bikin kita jadi waswas terus!

  1. المشقة تجلب التيسير (Al-Masyaqqah Tajlibu at-Taysir/Kesulitan mendatangkan kemudahan)

Ingat zaman pandemi dulu, saat semua serba online? Kaidah ini jadi penyelamat! Kemudahan akad online saat itu, misalnya, bisa menggantikan akad langsung selama tetap memenuhi syarat dan rukun yang ada. Islam itu agama yang memudahkan, bukan mempersulit.

  1. الضرر يزال (Al-Ḍararu Yuzal/ Bahaya harus dihilangkan)

Prinsip ini krusial banget untuk melindungi kita dari hal-hal yang merugikan. Contoh nyata: aplikasi pinjol (pinjaman online) yang menawarkan bunga tersembunyi, sistem denda yang menjerat, atau bahkan menyalahgunakan data pribadi, itu wajib kita hindari. Islam melarang segala bentuk kemudaratan.

  1. العادة محكمة (Al-‘adatu Muḥakkamah/ Kebiasaan bisa menjadi hukum)

Dalam transaksi modern, banyak kebiasaan baru yang muncul, seperti sistem pre-order, cashback, atau affiliate marketing. Kaidah ini memungkinkan hal-hal tersebut dibenarkan, selama sesuai dengan kebiasaan masyarakat dan yang terpenting, tidak melanggar syariah. Jadi, inovasi itu boleh, asalkan tetap dalam koridor Islam.

Kenapa Kaidah Ini Penting Banget buat Kita?

Karena transaksi modern itu sifatnya sangat dinamis dan cepat berubah, kita enggak bisa cuma terpaku pada hukum-hukum tekstual yang kaku. Qawaid Fiqhiyyah ini memberikan ruang yang luas untuk ijtihad (upaya para ulama dan cendekiawan Muslim untuk mengeluarkan hukum baru dari sumber-sumber syariah) sehingga kita tetap bisa bermuamalah dengan tenang tanpa meninggalkan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kejujuran.

Ini juga membuktikan bahwa Islam itu bukan agama yang "ketinggalan zaman". Justru, Islam adalah agama yang sangat adaptif dan relevan di setiap waktu, tanpa pernah kehilangan prinsip-prinsip utamanya. Jadi, jangan ragu untuk terus berinovasi, selama kita tetap berpegang pada kaidah-kaidah ini.

Jadi, Gimana Dong?

Qawaid Fiqhiyyah ini bukan sekadar teori warisan ulama yang numpuk di buku-buku tebal, tapi ini adalah alat praktis yang bisa kita pakai setiap hari untuk hidup secara Islami di tengah dunia yang terus berubah. Kita enggak harus jadi ahli hukum Islam untuk bisa menerapkannya, kok! Cukup punya niat baik dan semangat untuk terus belajar, agar setiap langkah kita, (termasuk dalam setiap transaksi) tetap bernilai ibadah.

Kalau teknologi terus berkembang pesat, kenapa pemahaman kita tentang syariah tidak ikut berkembang dan relevan? Yuk, kita buktikan Islam itu dinamis!

Bagaimana menurut Anda, ada kaidah fikih lain yang juga relevan di era transaksi digital ini? Yuk, diskusikan di kolom komentar!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun