Mohon tunggu...
Anisha Marjani
Anisha Marjani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prosedur Perpanjangan SIM Secara "Online" sebagai Bentuk "E-Government", Relevankah?

30 November 2017   11:18 Diperbarui: 30 November 2017   11:37 1896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.sepulsa.com/blog/perpanjang-sim-online

eGovernment dianggap mampu memberikan kontribusi berarti bagi perkembangan (Heeks, 2003). eGovernment itu sendiri dimaknai sebagai penggunaan teknologi informasi oleh agensi pemerintah sehingga mampu mengubah relasi dengan masyarakat, bisnis, dan cabang pemerintahan yang lain (Bank Dunia). 

Menurut Heeks (2003), eGovernment merupakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi atau ICTs untuk meningkatkan aktivitas sektor publik serta menjanjikan efektivitas dan efisiensi yang lebih baik. Pemerintah juga memandang perkembangan teknologi yang didorong oleh arus globalisasi menjadi suatu hal yang riil dan perlu diantisipasi, hal ini dibuktikan dengan termaktubnya rencana penggunaan teknologi informasi dalam sistem pemerintahan berbentuk e-government, e-procurement, e-business,dan cyber law pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Republik Indonesia 2005-2025. 

Adapun dasar hukum yang menjadi landasan penerapan eGovernmentdi Indonesia sejauh ini adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan eGovernment. Tujuan eGovernment yang dikemukakan dalam Instruksi Presiden antara lain adalah 1) membentuk jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memuaskan dan mampu menjangkau seluruh masyarakat; 2) membentuk hubungan interaktif dengan dunia usaha; 3) membentuk mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga negara; dan 4) membentuk sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien sehingga memperlancar transaksi dan layanan.

Berkaitan dengan upaya yang mencoba dicapai melalui eGovernment tersebut, terdapat pula beberapa teori terkait utilisasi teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan publik. Sebagai contoh adalah Technochange, dan eServices. Konsep Technochange merujuk pada perubahan besar, mengacu pada teknologi, dan bahkan bergantung pada teknologi (Carugati & Rossignoli, 2011) dan eService diartikan Rowley sebagai "deeds, efforts or performance whose delivery is mediated by information technology (including Web, information kiosks and mobile devices). Such e-service includes the service element of e-tailing, customer support and service, and service delivery. 

eGovernment dan segala kelebihannya rupanya memiliki tendensi untuk gagal dan juga telah diramalkan oleh Heeks. Kategori ketercapaian eGovernment dapat digolongkan ke dalam tiga kategori yakni: 1) total failure---inisiatif tidak pernah diimplementasikan sama sekali; 2) partial failure---tujuan inisiatif tak tercapai; dan/atau 3) Success---tujuan tercapai dan tidak membuahkan luaran yang tak diinginkan. Analisis penerapan eGovernment menurut Heeks dapat dilihat dari tujuh dimensi, yakni Informasi---informasi yang dihasilkan memberikan manfaat; Teknologi; Proses---model pembuatan keputusan bersifat rasional; Tujuan---mencapai role culture, bukan politis; Staffing, Sistem Manajemen---terdapat sistem dan struktur untuk membuat keputusan strategis, dan Sumber Daya IT lainnya. Sebagai salah satu bentuk e-Services,kolom ini mencoba membahas tentang layanan "SIM Online" yang kemudian dapat dijadikan bahan diskusi bersama dalam forum ini.

Salah satu bentuk pendayagunaan eGovernment di Indonesia adalah layanan perpanjangan SIM secara online. Layanan ini merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan diluncurkan pada 27 September 2015 silam (Kompas, 2015). Penyelenggaraan layanan ini bertujuan untuk mempermudah pemohon izin perpanjangan sehingga tidak harus kembali ke daerah asal pembuatan SIM untuk perpanjangan.

  Dilansir dari berita "Perpanjang SIM Kini Bisa di Mana Saja, Begini Caranya" dalam OtoNews Liputan6.com, diketahui bahwa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara online. Layanan perpanjangan dilakukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas tertera. Mekanisme perpanjangan berdasarkan kutipan tersebut dilakukan dengan tahapan 1) akses sim.korlantas.polri.go.id dan memulai pilihan layanan yang diinginkan; 2) isi data lengkap dan submit;3) perolehan kode booking dan notifikasi dari e-mail akan muncul; 4) pemohon diharuskan pergi ke Satpas untuk menyerahkan surat konfirmasi, KTP, fotokopi KTP, keterangan dokter, dan SIM lama sebagai persyaratan; 5) setelah berkas diverifikasi, pemohon akan melakukan pembayaran, mendapat panggilan foto, pindai sidik jari, dan tanda tangan; lalu 6) pemohon mendapatkan SIM baru.

Pelayanan ini memperoleh antusiasme publik, contohnya di warga desa Lubuk Dalam Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagaimana dilansir dari portal berita TribunNews Palembang. Berdasarkan berita tersebut, upaya 'jemput bola' ini membuat antusiasme masyarakat meningkat karena tak harus mengantre lama dan dapat melakukan tes di lokasi. Berkaitan dengan perubahan penyediaan layanan yang dilakukan, kegagalan atau kesuksesan layanan perpanjangan SIM berdasarkan Heeks (2003) ialah sebagai berikut:

  • Informasi: dimensi informasi mengasumsikan bahwa eGovernment yang dimbangkan akan menciptakan informasi strategis untuk dimanfaatkan. Bentuk informasi yang disediakan berupa database pemohon pembuatan aau perpanjangan SIM yang telah mengakses dan mengisi keterangan di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/. Berawal dari data yang terunggah tersebut, tiap-tiap Satpas memperoleh informasi untuk kemudian diakses dalam proses berikutnya.
  • Teknologi; desain sistem diasumsikan bahwa model rasional dari proses pembuatanb kebijakan atau keputusan. Rasionalisasi proses dilakukan saat pemohon telah memenuhi kriteria dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Tujuan: pengembahan eGovernment dilakukan untuk mencapai role culture, bukan tujuan politis tertentu. Role cultureyang dimaksud adalah budaya kerja organisasi yang didasari oleh peraturan, mekanisme kontrol, dan tanggung jawab. Konteks penyediaan layanan perpanjangan SIM secara online dalam hal ini bertujuan untuk mempermudah penyampaian layanan kepada para pemohon, perbaikan kualitas pelayanan, dan mengurangi kerumitan dalam proses pelayanan.
  • Staffing dan Sistem Manajemen: keharusan adanya sistem dan struktur untuk membuat keputusan strategis dalam pendayagunaan sumber daya IT seperti informasi, sumber daya manusia, aplikasi, dan infrastruktur IT. Mekanisme pembagian tugas telah diatur, Satpas sebagai penyelenggara tugas administrasi dan testing dan Korlantas POLRI sebagai penyedia laman utama dalam pelayanan pembuatan SIM.

Berdasarkan analisis capaian layanan yang diperoleh, pelayanan perpanjangan SIM secara online dengan utilisasi Satpas daerah dan mobil SIM keliling dapat dikatakan telah memasuki kategori Success. Implementasi layanan yang dilakukan ini masih memiliki serangkaian hal yang perlu disoroti. Ironisnya, mengacu kepada informasi dasar hukum layanan yang disampaikan melalui laman SIMONLINE POLRI, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi terdapat missing linkdalam pelayanan. Hal ini dapat dilihat dari operasi pada tahap penyerahan berkas, verifikasi, dan rekam data di Satpas atau mobil SIM keliling yang melewatkan tahap penggunaan simulator untuk tes.

Disebutkan dalam pasal 28 ayat satu, dua, dan tiga bahwa persyaratan mengajukan perpanjangan SIM antara lain 1) mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM, 2) Kartu tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA, 3) SIM lama, 4) Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator, dan 5) Surat Keterangan Kesehatan Mata; Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis; serta Perpanjangan setelah masa berlaku habis harus mengajukan SIM yang baru. Mekanisme yang menyalahi aturan hukum itu sendiri patut dipertanyakan. Bagaimanakah data, usia, serta tes teori tanpa tes praktek mengemudi mampu menjamin kemampuan berkendara para pemohon. Apabila perolehan SIM demikian mudah dalam artian dapat diperoleh tanpa tes ulang, apakah pemilikan SIM masih penting untuk membedakan pengendara yang berkualifikasi dan tidak menjadi pertanyaan berikutnya.

Berdasarkan pembahasan singkat yang telah dilakukan, opini yang ingin saya sampaikan adalah bahwa eService berupa layanan permohonan pengajuan perpanjangan dan atau pembuatan SIM baru secara online sudah baik adanya. Mekanisme permohonan online melalui laman Korlantas Polri, pendayagunaan Satpas dan Mobil SIM keliling yang 'menjemput bola' berkontribusi besar dalam penyediaan layanan perizinan yang lebih baik. Meski demikian, perlu dilakukan serangkaian perubahan dalam hal pengujian praktek mengemudi bagi calon pemegang SIM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun