Mohon tunggu...
Anishaa
Anishaa Mohon Tunggu... Penulis - Baik

Jadilah diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengelolaan Zakat dalam Kesejahteraan Umat

17 Maret 2019   01:50 Diperbarui: 18 Maret 2019   14:38 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Keuangan negara dalam pemerintahan Islam bertujuan untuk menyejahterakan warga negaranya yang sumbernya diperoleh dari sumber-sumber pendapatan yang sifatnya permanen dan sumber pendapatan yang bersifat temporer. 

Sumber pendapatan permsnen adalah pendapatan baitul mal yang dikumpulkan pada masa-masa tertentu dalam setahun yag terdiri dari zakat, kharaj, jizyah, danusyr, sedangkan sumber pendapatan temporer adalah pendapatan baitul mal yang diperoleh tidak berdasarkan masa-masa tertentu tetapi tergantung pada keberadaan sumber pendapatan tersebut seperti ganimah, wakaf, hadiah, kafarat, dan sedekah. Sumber asasi bagi pengaturan keuangan Islam adalah Al-Qur'an dan Sunnah. (Sonny Sumarsono, 2010.35)

Dalam mengartikan lembaga perekonomian umat maka ada tiga hal yang harus di pahami terlebih dahulu secara persial, yakni kata lembaga, kata perekonomian, dan kata umat. Saat ini lembaga lebih di artikan sebagai organisasi social. Adapun lembaga adalah organisasi social yang mengorganisir  sekelompok orang yang memiliki tujuan, target, sasaran, dan visi yang sama untuk menggarap sebuah usaha tertentu. 

Kata perekonomian itu sendiri diartikan dengan cara-cara menghasilkan, mengedarkan, membagi, dan memakai barang dan jasa dalam kehidupan masyarakat. Didalam lembaga keuangan umat ini juga menjelaskan tentang mendirikan sholat, memberikan zakat, menunaikan ibadah haji serta melaksanakan puasa di bulan suci Ramadhan.

                                  

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya : Dari Ibnu Umar RA berkata : Rasullah SAW bersabda : "Islam itu dibangun di atas lima perkara : Persaksian sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan Sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, Mendirikan Sholat, mengeluarkan Zakat, haji, dan berpuasa di Bulan Ramadhan".) HR: Imam Bukhari)

Pada hadits  dijelaskan bahwasanya ketinggian derajat lima perkara Yang telah disebutkan dan sesungguhnya islam  dibangun diatasnya. Makna islam terdapat penyerupaan atau perumpamaannya islam dengan bangunan fisik yakni sebagaimana bangunan fisik itu tidak dapat atau tidak bisa berdiri kecuali atas tiang-tiangnya, begitupula dengan islam, ia tidak akan bisa berdiri kecuali diatas lima perkara tersebut. 

Dalam hadits tersebut salah satunya juga mengatakan tentang mengeluarkan zakat. Di mana kata zakat berarti menumbuhkan, memurnikan, Mensucikan ,memperbaiki yang berarti pembersihan diri yang didapatkan setelah pelaksanaan kewajiban membayar zakat.

Adapun seseorang dikatakan berhati suci dan mulia, apabila ia tidak kikir dan tidak terlalu mencinta harta (untuk kepentingan sendiri). Harta merupakan suatu yang disayangi orang , dan setiap orang itu mencintai hartanya serta sumber-sumber yang lainnya. Akan tetapi ketika kita ingin mendapatkan suatu kemuliaan, kesucian atau suatu pahala yang tidak nampak di dunia nyata akan tetapi sangat berpengaruh dalam urusan dunia akhirat yakni dengan membelanjakan hartanya untuk orang lain, mengeluarkan separuh dari harta tersebut untuk orang lain, atau untuk orang-orang yang tergolong dari penerima zakat tersebut. 

Zakat merupakan aspek kerohanian dimana hal tersebut tidak berlaku atau tidak diwajibkan kepada orang-orang non islam , karena mereka tidak dapat dipaksakan untuk melakukan suatu ibadah yang diperintahkan oleh agama islam. (Insaini, 2007.45)

حدثنا عبدالله ابن محمد المسندي قال حدثنا أبوروح الحرمي بن عمارة قال حدثنا شعبة عن واقد ابن محمد قال سمعت أبي يحدث عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة فإذا فعلوا ذالك عصموا مني  دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام واحسابهم على ا
"Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad Al Musnadi dia berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Rauh al Harami bin Umarah berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Waqid bin Muhammad berkata : aku mendengar bapakku menceritakan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda; 'Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mengakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan yang demikian, mak a mereka telah memelihara darah danharta mereka dariku kecuali dengan jalan yang sah haknya menurrut islam dan perhitungan mereka terserah pada Allah." (Bintu Al-Afkar ad-Dauliyah, 2008.15)

Sistem ekonomi Islam telah ada sejak adanya umat manusia. Allah menciptakan manusia sekaligus menurunkan petunjuk, termasuk zakat. Zakat yang pertama diwajibkan adalah zakat fitrah sejak tahun kedua Hijrah. Zakat fitrah tersebut diwajibkan setiap bulan Suci Ramadhan. Zakat adalah pemberian sejumlah harta dari orang yang memilikinya kepada orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan sebagainya yang telah ditetapkan peraturannya dalam Al-Qur'an dan Hadits. 

Diantara benda yang menjadi objek zakat adalah binatang ternak {unta, sapi, kerbau, kambinh, dan domba}, emas dan perak, biji-bjian {beras, jagung, dan gandum}, buah-buahan, harta perniagaan, dan yang belakangan muncul adalah zakat terhadap profesi. Berkenaan dengan zakat ini, islam melibatkan negara dalam pengumpulan dan pembagian zakat yang merupakan kewajiban keuangan orang yang mampu dan diserahkan kepada orang yang tidak mampu. Tugas ini dilakukan oleh pemerintah melalui petugas-petugasnya yang lebih dikenal dengan sebutan 'Amil. Orang-orang yang diangkat sebagai amil ini yang mengurus zakat, mulai dari pendataan, pemungutan, penyimpanan, pendistribusiannya.

Zakat dalam ajaran islam terbagi dalam dua kategori, yaitu zakat fitrah(jiwa) yang dibayarkan pada malam idul fitri, serta zakat mal (harta) yang dibayarkan setiap waktu dalam satu tahun. Kedua jenis ini memiliki fungsi teologis. Zakat fitrah berfungsi menyempurnakan puasa di bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal berfungsi menyucikan harta jiwa selama setahun. Selain fungsi teologis zakat mempunyai pragmatis, yaitu sebagai sarana pemberdayaan ekonomi rakyat serta pencapaian keadilan sosial. Ada berapa alasan mengapa negara perlu campur tangan dalam pengelolaan zakat.

PERTAMA, zakat bukan bentuk charity biasa atau bentuk kedermawaan sebagaimana infak,waqaf, dan hibah. Zakat hukumnya wajib (imperatif) sementara charity atau donasi hukumannya mandub. Pemungutan zakat dapat dipaksakan berdasarkan firman Allah dalam surah at-Taubah {9}ayat 103.

KEDUA, potensi zakat yang dapat dikumpulkan dari masyrakat sangat besar. Dana zakat yang berhasl dihimpun dari masyarakat masih jauh dari potensi yang sebenarnya. Potensi tersebut dapat dicapai dan disalurkan kalau pelksanaannya dilakukan oleh negara melalui departemen teknis pelksana.

KETIGA, dana zakat hendaknya dapat disalurkan secra tepat,efisien, dan efektif sehingga mencapai tujuan zakat itu sendiri seperti meningkatkan taraf hidup masyarakat.

KEEMPAT, dana zakat yang sangat besar mampu untuk membantu pencapaian sasaran pembangunan nasional dan cukup berpotensi utnuk mingkatkan tarif hidup masyarakat jika disalurkan secara terpogram.

 KELIMA, memberian kontrol kepada semu pengelola negara. Penyakit yng masih menggoroti keuangan indonesia dan negara Muslim lainnya adalah korupsi/penyalahgunaan keuangan didalam negara tersebut. (Annabhani, 1989.171-172).

Referensi :

  1. Buku "Hadits-hadits Ekonomi" ( Isnaini Harahap, Amri Juliati Nasution, Marilah, Rahmi Syahriza).
  2. Mahmud Al-Rubi. " Al-Manhaj al-islami fi al- Tanmiyah al- Iqtishadiyah wa Al- ijtima'iyah", dalam majalah al- Dirasah Al- Tijariyah wa Al-Islamiyah, Nomer 3 Tahun ke-1 Juli 1984 M.
  3. 2001.M "Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam. Jakarta : Rabbani Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun