Mohon tunggu...
Anishaa
Anishaa Mohon Tunggu... Penulis - Baik

Jadilah diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengelolaan Zakat dalam Kesejahteraan Umat

17 Maret 2019   01:50 Diperbarui: 18 Maret 2019   14:38 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sistem ekonomi Islam telah ada sejak adanya umat manusia. Allah menciptakan manusia sekaligus menurunkan petunjuk, termasuk zakat. Zakat yang pertama diwajibkan adalah zakat fitrah sejak tahun kedua Hijrah. Zakat fitrah tersebut diwajibkan setiap bulan Suci Ramadhan. Zakat adalah pemberian sejumlah harta dari orang yang memilikinya kepada orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan sebagainya yang telah ditetapkan peraturannya dalam Al-Qur'an dan Hadits. 

Diantara benda yang menjadi objek zakat adalah binatang ternak {unta, sapi, kerbau, kambinh, dan domba}, emas dan perak, biji-bjian {beras, jagung, dan gandum}, buah-buahan, harta perniagaan, dan yang belakangan muncul adalah zakat terhadap profesi. Berkenaan dengan zakat ini, islam melibatkan negara dalam pengumpulan dan pembagian zakat yang merupakan kewajiban keuangan orang yang mampu dan diserahkan kepada orang yang tidak mampu. Tugas ini dilakukan oleh pemerintah melalui petugas-petugasnya yang lebih dikenal dengan sebutan 'Amil. Orang-orang yang diangkat sebagai amil ini yang mengurus zakat, mulai dari pendataan, pemungutan, penyimpanan, pendistribusiannya.

Zakat dalam ajaran islam terbagi dalam dua kategori, yaitu zakat fitrah(jiwa) yang dibayarkan pada malam idul fitri, serta zakat mal (harta) yang dibayarkan setiap waktu dalam satu tahun. Kedua jenis ini memiliki fungsi teologis. Zakat fitrah berfungsi menyempurnakan puasa di bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal berfungsi menyucikan harta jiwa selama setahun. Selain fungsi teologis zakat mempunyai pragmatis, yaitu sebagai sarana pemberdayaan ekonomi rakyat serta pencapaian keadilan sosial. Ada berapa alasan mengapa negara perlu campur tangan dalam pengelolaan zakat.

PERTAMA, zakat bukan bentuk charity biasa atau bentuk kedermawaan sebagaimana infak,waqaf, dan hibah. Zakat hukumnya wajib (imperatif) sementara charity atau donasi hukumannya mandub. Pemungutan zakat dapat dipaksakan berdasarkan firman Allah dalam surah at-Taubah {9}ayat 103.

KEDUA, potensi zakat yang dapat dikumpulkan dari masyrakat sangat besar. Dana zakat yang berhasl dihimpun dari masyarakat masih jauh dari potensi yang sebenarnya. Potensi tersebut dapat dicapai dan disalurkan kalau pelksanaannya dilakukan oleh negara melalui departemen teknis pelksana.

KETIGA, dana zakat hendaknya dapat disalurkan secra tepat,efisien, dan efektif sehingga mencapai tujuan zakat itu sendiri seperti meningkatkan taraf hidup masyarakat.

KEEMPAT, dana zakat yang sangat besar mampu untuk membantu pencapaian sasaran pembangunan nasional dan cukup berpotensi utnuk mingkatkan tarif hidup masyarakat jika disalurkan secara terpogram.

 KELIMA, memberian kontrol kepada semu pengelola negara. Penyakit yng masih menggoroti keuangan indonesia dan negara Muslim lainnya adalah korupsi/penyalahgunaan keuangan didalam negara tersebut. (Annabhani, 1989.171-172).

Referensi :

  1. Buku "Hadits-hadits Ekonomi" ( Isnaini Harahap, Amri Juliati Nasution, Marilah, Rahmi Syahriza).
  2. Mahmud Al-Rubi. " Al-Manhaj al-islami fi al- Tanmiyah al- Iqtishadiyah wa Al- ijtima'iyah", dalam majalah al- Dirasah Al- Tijariyah wa Al-Islamiyah, Nomer 3 Tahun ke-1 Juli 1984 M.
  3. 2001.M "Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam. Jakarta : Rabbani Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun