Mohon tunggu...
Anis FitriaUlfa
Anis FitriaUlfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Teknik Informatika di Universitas Mercu Buana

Nama : Anis Fitria Ulfa , NIM : 41521010157 Dosen Pengampu : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi Pemikiran (A) Bologna, John Peter, (B) Robert Klitgaard

31 Mei 2023   12:22 Diperbarui: 31 Mei 2023   12:22 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : dokumen pribadi

yang meneliti masalah  kasus  korupsi yang terjadi  di  masa pandemic COVID-19 ini yaitu Kadek Vrischika Sani Purnama, yang meninjau kasus korupsi yang terjadi di  masa  pandemic  COVID-19  dalam    perspektif    Hukum    dan    HAM.  Penelitian  ini menggunakan  Metode  penelitian  hukum  normatif.  Hasil  penelitian  ini dapat menunjukkan  bahwa Penanganan secara serius tentang Tindak Pidana Korupsi ini dibuktikan dengan adanya pembentukan Komisi  Pemberantasan  Korupsi.  Hal ini menunjukkan bahwa komitmen  pemerintah  yang  serius akan pemberantasan korupsi tidak  hanya berasal dari internal pemerintah saja, melainkan juga diperlukan suatu Lembaga diluar pemerintah yang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah melanggar hak-hak social dan hak-hak ekonomi masyarakat harus dihadapi dengan  serius  dan  khusus  karena  pada  hakikatnya  telah  melanggar  Hak-Hak  Asasi  Manusia (Vrischika   Sani   Purnama,   K.,2021). Penelitian yang   penulis dilakukan   berbeda   dengan penelitian  sebelumnya  tersebut,  dimana  penelitian Latif,  dan  Pangestu yang  mengkaji penyalahgunaan    pendistribusian bantuan    sosial    dimasa    pandemic, Betresia dan yang lainnya meneliti implementasi etika yang dilakukan pelaku korupsi dan penegak hukum dalam kasus korupsi bantuan sosial COVID-19, kemudian Kadek Vrischika Sani Purnama, yang meninjau kasus korupsi  yang  terjadi  di masa  pandemic  COVID-19  dalam    perspektif    Hukum    dan  HAM.

Sumber :

Klitgaard, R. (2011). Fighting corruption. CESifo DICE Report, 9(2), 31-35.

Restya, W. P. D. (2019). Corrupt behavior in a psychological perspective. Asia Pacific Fraud Journal, 4(2), 177-182.

Klitgaard, R. (2017, June). On culture and corruption. In this paper was presented at the Public Integrity and Anti-Corruption workshop at Nuffield College, Oxford June (Vol. 13, p. 2017).

Rasyidi, M. A. (2020). Korupsi Adalah Suatu Perbuatan Tindak Pidana Yang Merugikan Negara Dan Rakyat Serta Melanggar Ajaran Agama. Jurnal Mitra Manajemen, 6(2).

Norapuspita, N., & Djasuli, M. (2022). Faktor Individual Penyebab Korupsi Dalam Perspektif Islam. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 2(3), 770-775.

Wilhelmus, O. R. (2017). Korupsi: Teori, faktor penyebab, dampak, dan penanganannya. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 17(9), 26-42.

Klitgaard, R. (2002). Penuntun pemberantasan korupsi dalam pemerintahan. Yayasan Obor Indonesia.

Syarief, R. A. O., & Prastiyo, D. (2018). Korupsi Kolektif (Korupsi Berjamaah) di Indonesia: Antara Faktor Penyebab dan Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Respublica, 18(1), 1-13.

Rusmita, S. (2015). Persepsi Mahasiswa Akuntansi Terhadap Korupsi. JAAKFE UNTAN (Jurnal Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura), 4(01).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun