Mohon tunggu...
Anis FitriaUlfa
Anis FitriaUlfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Teknik Informatika di Universitas Mercu Buana

Nama : Anis Fitria Ulfa , NIM : 41521010157 Dosen Pengampu : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi Pemikiran (A) Bologna, John Peter, (B) Robert Klitgaard

31 Mei 2023   12:22 Diperbarui: 31 Mei 2023   12:22 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : dokumen pribadi

Tindak pidana korupsi yang dilakukan cukup beragam bentuk dan beragam jenisnya. Namun, jika diklasifikasikan ada tiga jenis atau macamnya, yaitu yang pertama korupsi berdasarkan bentuk, yang kedua korupsi berdasarkan sifat, dan yang ketiga korupsi berdasarkan tujuan.

1. Berdasarkan Bentuk Korupsi

Berdasarkan bentuknya, korupsi dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu materiil dan immateriil. Korupsi tidak selalu terkait dengan penyalahgunaan dana publik. Korupsi materiil terjadi ketika terdapat keterlibatan uang, misalnya ketika seorang pejabat yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Contohnya, pejabat tersebut menggelembungkan nilai proyek dari Rp 4.000.000,00 menjadi Rp 6.000.000,00 untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Hal ini jelas merupakan penggelembungan nilai proyek yang terkait dengan uang. Di sisi lain, korupsi immateriil terkait dengan pengkhianatan kepercayaan, tugas, dan tanggung jawab. Salah satu bentuk korupsi immateriil adalah ketidakdisiplinan kerja. Meskipun praktik ini tidak secara langsung merugikan negara, dampaknya adalah terhambatnya pelayanan yang seharusnya dilakukan oleh negara. Keterlambatan dalam pelayanan ini merupakan kerugian immateriil yang harus ditanggung oleh negara atau lembaga swasta terkait. Selain itu, terdapat juga orang-orang yang dengan sengaja memanfaatkan posisi atau tanggung jawab yang dimiliki untuk meraih keuntungan pribadi.

2. Berdasarkan Sifatnya

A). Korupsi Publik

Dalam konteks publik, nepotisme berkaitan dengan preferensi terhadap anggota keluarga dekat. Segala peluang dan keuntungan yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk memajukan kepentingan keluarga terdekat. Anggota keluarga dekat tersebut dapat mencakup keponakan, saudara, nenek, atau orang-orang yang memiliki hubungan erat dengan individu tersebut. Fraus, pada intinya, mencerminkan upaya seseorang untuk melindungi posisinya dari pengaruh luar. Berbagai taktik digunakan untuk mempertahankan kepentingan pribadi ini.

Bribery, atau suap, merujuk pada tindakan memberikan uang atau hadiah kepada seseorang dengan harapan bahwa orang tersebut akan memberikan perlindungan atau bantuan untuk memuluskan usaha seseorang. Bribery juga memiliki dampak yang signifikan terhadap kemajuan usaha. Namun, fokusnya lebih pada hasil atau output dari kerja yang dilakukan. Birokrasi juga merupakan elemen yang tak terpisahkan dalam praktik korupsi. Seharusnya, birokrasi berfungsi untuk memberikan layanan yang memudahkan masyarakat, tetapi kenyataannya, birokrasi menjadi hambatan dalam pelayanan. Orang yang mencari pelayanan dari seorang birokrat seharusnya mendapatkan arahan yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus diambil. Namun, sebaliknya, mereka sering kali menghadapi ketidakjelasan mengenai apa yang diharapkan dari mereka. Birokrasi tidak diciptakan untuk kepentingan masyarakat, melainkan untuk kepentingan para birokrat.

B). Korupsi Privat

Korupsi, ketika dipandang dari sudut pandang privatisasi, memiliki dua konotasi, yaitu dalam badan hukum swasta dan dalam masyarakat umum. Praktik korupsi terjadi baik di sektor swasta maupun di masyarakat karena adanya interaksi antara badan hukum swasta dengan birokrasi, serta antara masyarakat dan birokrasi. Dalam hal ini, interaksi yang terjadi bersifat saling mempengaruhi. Interaksi ini menghasilkan kesepakatan-kesepakatan tertentu yang saling menguntungkan. Dengan demikian, korupsi tidak hanya terjadi di lembaga-lembaga institusi negara, tetapi juga melibatkan sektor swasta karena adanya interaksi tersebut. Tanpa adanya interaksi antara sektor swasta dan pemerintah, korupsi tidak akan terjadi.

Korupsi telah secara jelas didefinisikan oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. Tindakan-tindakan tersebut dikelompokkan ke dalam tujuh kategori, yaitu:

1. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun