Mohon tunggu...
Anisa RizqiFarahana
Anisa RizqiFarahana Mohon Tunggu... Lainnya - Hana Nana

Perbaiki niat dulu yuhuuu

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pembiayaan UMKM, Produk yang Memiliki Banyak Penggemar?

14 Desember 2020   02:05 Diperbarui: 14 Desember 2020   03:50 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada tahun 1991, satu-satunya bank yang telah menggunakan prinsip syariah saat melakukan kegiatan keuangannya adalah Bank Muamalah Indonesia (BMI). Lalu seiring dengan perkembangan zaman, perbankan syariah pun juga mulai berkembang.

Terbukti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang berisi bahwa memperbolehkan bank menjalankan usaha keuangannya berdasarkan prinsip bagi hasil. Undang-Undang ini disusul dengan dikeluarkannya Perarturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.

Dalam hal ini, prinsip bagi hasil yang digunakan oleh bank adalah yang benar-benar berdasarkan pada syariat agama yang mana harus digunakan oleh seluruh bank syariah, yaitu menetapkan berapa jumlah imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat atas penggunaan dana yang dipercayakan kepadanya, menetapkan berapa jumlah imbalan yang akan diterima atas penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan yang akan digunakan untuk investasi ataupun modal kerja, dan menetapkan berapa jumlah imbalan atas kegiatan usaha keuangan lainnya yang memang dijalankan oleh bank syariah dengan prinsip bagi hasil.

Pada saat menjalankan kegiatan usaha keuangannya, bank syariah memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil atau biasa disebut dengan Mudharabah, penyertaan modal yang biasa disebut dengan Musyarakah, jual-beli barang yang akan mendapatkan keuntungan atau biasa disebut Murabahah, sewa menyewa yang biasa disebut dengan Ijarah, ataupun dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang disewa dari pihak oleh pihak lain yang biasa disebut dengan Ijarah Wa Iqtina, akad Salam, akad Istishna', sewa menyewa yang pada akhirnya dilakukan pemindahan hak milik yang biasa disebut dengan Ijarah al- Muntahiya bi al- Tamlik, maupun prinsip-prinsip lainnya dengan tidak melanggar syariat yang telah ditentukan oleh agama Islam.

Pembiayaan syariah bisa diartikan dengan pengadaan sejumlah uang atau tagihan yang sebelumnya telah diadakan kesepakatan antara pihak bank dengan calon nasabah yang akan diberikan dana tersebut dan nantinya nasabah akan mengembalikan uang atau tagihan setelah jangka waktu tertentu yang telah ditentukan dengan prinsip imbalan bagi hasil.

Bank syariah memiliki beberapa produk jasa yang disediakan untuk masyarakat. Salah satunya adalah pembiayaan yang diperuntukkan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memerlukan dana untuk usahanya tersebut.

Untuk memberikan kemudahan dalam pembiayaan UMKM yang terus berkembang pesat, perbankan syariah menjadi salah satu pilihan yang tepat. Menurut John Kokasih, perbankan syariah harus melakukan seleksi pada jenis usaha yang akan dijalankan oleh calon nasabah. Usaha tersebut harus halal, kegiatan usaha yang dilakukan tidak mengandung riba dan spekulasi.

Secara objektif, sektor ekonomi yang terjadi di Indonesia sebagian besar didukung oleh sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). UMKM memiliki kontribusi sebesar 60,3% dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Selain itu, UMKM juga telah menyerap 97% dari total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan kerja. Maka dengan ini, bank syariah diharapkan akan mampu membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UMKM. Dengan berkembangnya UMKM di Indonesia yang semakin spektakuler, maka kontribusi perbankan syariah sangat diharapkan untuk membantu UMKM secara optimal.

Alasan lain bahwa perbankan syariah harus mampu berkontribusi mengembangkan UMKM adalah karena UMKM di Indonesia memiliki posisi yang sangat penting dalam penyerapan tenaga kerja dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB), serta fleksibilitas dan ketangguhannya ketika menghadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun