Harga perolehan adalah semua biaya yang dikeluarkan dalam perolehan aset mulai dari proses pembelian sampai aset tersebut siap dipakai atau beroperasi. Aset memiliki saldo normal di  debit. Jika terjadi transaksi yang menambah jumlah aset perusahaan, maka transaksi tersebut harus dicatat dengan mendebit aset yang bersangkutan. Sebaliknya, jika terjadi transaksi yang mengurangi aset, maka aset yg bersangkutan dicatat di kredit.
Pembelian secara Tunai
Aset yang dibeli secara tunai di catat sebesar uang yang di keluarkan yang tercantum pada bukti pembayaran. Pencatatan untuk transaksi ini yaitu dengan mendebitkan aset tetap (mesin, kendaraan, gedung) dan menkreditkan kas.
Contoh: Dibeli perlengkapan berupa alat tulis kantor dengan harga Rp. 50.000
Jurnal:
Perlengkapan(D) Â Rp. 50.000
Kas(K) Rp. 50.000
Pembelian secara Kredit
Pembelian aset secara kredit yaitu pembayaran yang dilakukan bertahap sesuai syarat dan kesepakatan yang ada. Aset yang dibeli dengan kredit, harga perolehannya tidak boleh disatukan dengan bunga. Bunga di catat terpisah dari harga perolehan. Pencatatan pembelian secara kredit yaiti mendebitkan aset tetap sebesar harga perolehan, beban bunga sebesar bunga yang telah ditentukan dan menkreditkan hutang sebesar harga perolehan ditambah bunga.
Contoh: Dibeli mesin dengan harga perolehan sebesar Rp. 140.000.000, pembayaran pertama sebesar 20.000.000 sisanya dicicil 12 kali selama 1 tahun, dengan bunga 12% pertahun.
Jurnal: