Mohon tunggu...
anisa wahyu maulidia
anisa wahyu maulidia Mohon Tunggu... Seniman - seorang mahasiswa

hidupku milikku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konstitusi di Indonesia

28 Oktober 2020   09:40 Diperbarui: 28 Oktober 2020   09:53 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konstitusi merupakan bagian penting dari sebuah negara yang berisikan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku di dalam sebuah negara. Konstitusi ini memiliki dua bentuk, yang pertama adalah konstitusi dalam bentuk tertulis dan yang kedua adalah konstitusi dalam bentuk yang tidak tertulis. Setiap negara pasti memiliki yang namanya konstitusi. Layaknya negara lain Indonesia juga memiliki konstitusi yaitu Pembukaan UUD 1945. 

Pembukaan UUD 1945 ini merupakan konstitusi tertulis sebab peraturannya tertulis di dalam naskah Pembukaan UUD 1945. Mengartikan constitution sebagai Undang-Undang Dasar merupakan kebiasaan dari orang Belanda dan Jerman yang memakai kata grondwet yang berasal dari dua kata yaitu grond yang berarti dasar dan wet yang memiliki arti Undang-Undang dan juga dari kata grundgesetz yang berasal dari dua kata yaitu grund yang berarti dasar dan gesetz yang memiliki arti Undang-Undang yang mana kedua kata istilah ini menunjukkan naskah tertulis (Miriam Budiardjo, 2007: 95). 

UUD 1945 sebagai konstitusi yang ada di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang sudah ditetapkan secara konstitusional sedangkan hukum sendiri memiliki arti produk politik dikarenakan pada setiap hasil produk hukum merupakan produk politik oleh karena itu hukum bisa juga dilihat sebagai kristalisasi yang  berasal dari pemikiran politik yang saling berinteraksi di dalam kalangan politisi (M. Agus Santoso, 2009: 9).

Harapan dengan adanya konstitusi ini adalah agar hak-hak seluruh warga negara Indonesia bisa terlindungi. Konstitusi ini digunakan untuk mengatur seluruh rakyat yang ada di dalam sebuah negara. Menciptakan kehidupan yang aman dan damai itu tidaklah mudah. Diperlukan sebuah peraturan yang menjadi dasar untuk memimpin sebuah negara.

Negara yang damai pasti memerlukan adanya sebuah peraturan. Konstitusi ini memiliki tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah negara, contohnya  konstitusi yang ada di Indonesia di dalam konstitusinya Indonesia memiliki tujuan yang tertulis pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Adanya tujuan yang hendak dicapai inilah yang membuat suatu negara jadi memiliki acuan untuk menjadikan dirinya sebagai negara maju yang bisa bersaing dengan negara lain. 

Negara yang maju akan memiliki kemudahan untuk menjalin kerja sama dengan negara lain. Keuntungan yang didapatkan juga sangat banyak ketika negara kita menjadi negara maju. Konstitusi ini dibuat oleh lembaga yang berwenang di dalam sebuah negara. Lembaga yang berwenang untuk membuat UUD 1945 adalah DPR. Kita tidak boleh asal dalam membuat sebuah konstitusi karena akibat yang dihasilkan juga bukanlah hal yang kecil. Ketika kita sebagai lembaga negara yang akan mengamandemen UUD 1945 kita harus memiliki kesepakatan bersama anggota MPR. 

Dalam pembuatan konstitusi kita harus menyesuaikan dengan budaya yang ada di Indonesia. Konstitusi yang dihasilkan harus bisa diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Kita sebagai lembaga negara harus bekerja sesuai dengan apa yang diinginkan oleh rakyat Indonesia, tetapi harus dalam hal yang positif dan tidak merugikan orang lain. Kita menjabat sebagai lembaga negara juga karena dukungan dan pilihan dari rakyat Indonesia sehingga kita harus memberikan imbalan kepada mereka dalam bentuk pengabdian yang baik kepada seluruh rakyat Indonesia.

Konstitusi ini berlaku di dalam sebuah negara yang patut dipatuhi oleh seluruh rakyatnya. Jika kita melanggar peraturan yang tertulis pada konstitusi ini maka kita akan mendapatkan sebuah hukuman atau sanksi. Ketika kita berada pada sebuah negara kita wajib untuk mentaati seluruh peraturan yang ada di dalam negara tersebut. Misalnya ketika kita berada di Indonesia kita wajib untuk mentaati seluruh peraturan yang ada di negara Indonesia. Ketika kita berada di wilayah Indonesia kita dilarang untuk menyiksa orang lain, jika kita melakukannya maka kita akan mendapatkan sanksi yang setimpal dengan apa yang telah kita perbuat. 

Peraturan yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945 dapat dilihat pada Pasal 28G Ayat 2 Pembukaan UUD 1945. Inilah yang menjadi salah satu dasar diberlakukannya segala macam peraturan yang ada di Indonesia. Konstitusi inilah yang membuat warga negara menjadi taat akan seluruh ketentuan yang terdapat pada negara tercinta kita ini. Melanggar peraturan yang ada di negara kita sama saja kita tidak menyayangi negara kita sendiri. Kita harus menyayangi negara kita ini sebagai bukti bahwa kita bangga menjadi bagian dari negara kita. Kita tidak boleh melanggar peraturan yang ada pada sebuah negara kapanpun dan di manapun itu selama kita masih berada di wilayah negara tersebut.

Kita wajib untuk mematuhinya karena kita berada di wilayahnya. Mematuhi peraturan sebuah negara merupakan bentuk penghargaan kita terhadap negara tersebut. Sebagai warga negara yang baik kita patut menjadi contoh yang baik untuk warga negara yang lain. Ketika kita bersikap taat dan patuh terhadap negara kita sendiri maka orang lain akan menjadikan hal itu sebagai contoh yang baik dan patut untuk ditiru. Namun berbeda lagi jika kita melanggar peraturan, maka orang lain juga akan menirunya sebab warga negaranya sendiri saja tidak takut untuk melanggar peraturan yang ada di negara ini sehingga orang lain juga akan melakukan hal yang sama, mereka juga tidak akan takut untuk melanggar peraturan yang terdapat pada negara kita ini. 

Di dalam sebuah negara akan terdapat bermacam-macam paturan yang harus ditaati. Konstitusi yang ada di Indonesia dibuat ketika diadakannya sidang BPUPKI pada tahun 1945. BPUPKI bertugas untuk membantu negara Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaannya. Menjadi negara yang merdeka Indonesia memerlukan adanya konstitusi, untuk itu dibuatlah UUD 1945 yang akan dijadikan sebuah konstitusi untuk negara Indonesia. Dalam membuat UUD 1945 BPUPKI mengadakan sidang yang menghasilkan rancangan UUD 1945 yang berisi

  • Pernyataan Indonesia merdeka
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar
  • Undang-Undang Dasar terdiri atas pasal-pasal (Noor Ms Bakry, 1994: 23).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun