Mohon tunggu...
Aning ummuHanina
Aning ummuHanina Mohon Tunggu... Wiraswasta - Member Revowriter Nganjuk

Belajar, belajar dan terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Minyak Goreng Murah, Subsidi Salah Arah

29 Januari 2022   09:45 Diperbarui: 29 Januari 2022   09:51 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para emak-emak saat ini sedang bersenang hati. Pasalnya harga salah satu kebutuhan pokok lagi turun. Harga minyak goreng yang sebelumnya melejit mencapai angka 20.000 lebih per liternya, kini turun hanya 14.000/liternya untuk semua merk minyak goreng. Hal ini disebabkan oleh ditetapkannya peraturan satu harga oleh pemerintah.

Dilansir dari Tribunnews.com, Minyak goreng satu harga Rp 14 ribu di retail modern begitu cepat ludes. Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani menjelaskan, sebagian ritel modern di Kalsel masih menunggu suplai (minyak goreng), sebagian masih ada. Dia meminta pula kepada warga untuk tidak panik buying dengan cara memborong. Jadi beli minyak goreng sewajarnya di retail modern. (Tribunnews.com 23/1/2022)

Pemberlakuan minyak goreng murah satu harga nyatanya tidak membuat semua emak-emak senang. Hal ini banyak dirasakan oleh mereka yang tinggal jauh dari minimarket/ritel modern. Karena mereka masih harus membeli dengan harga yang lama yang jauh lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Ditambah lagi kebiasaan masyarakat Indonesia yang panic buying. Berpikir untuk membeli sebanyak banyaknya mumpung harga lagi murah, karena bisa jadi harga akan kembali merangkak naik lagi.

Memang tidak ada yang salah dalam pemberian subsidi, tetapi harus diimbangi dengan mekanisme dan pengawasan yang kuat di lapangan, jika tidak justru akan menimbulkan masalah baru. Misalnya adalah rentan terjadinya salah sasaran. Kelompok yang semestinya mendapatkan manfaat subsidi justru kalah oleh kelompok lain yang ekonominya lebih tinggi.

Subsidi yang bersifat terbuka rentan salah sasaran, sebab semua bisa mengakses dengan mudah. Potensi munculnya panic buying yang dilakukan oleh konsumen dengan kemampuan finansial baik akan sangat besar, bahkan mungkin saja akan terjadi penimbunan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.

Pematokan satu harga atau pun pemberian subsidi untuk menurunkan harga minyak tidak akan menyelesaikan masalah. Karena solusi tersebut hanya bersifat sementara, hanya sekedar penenang sesaat. Selama masalah akarnya tidak dicabut, maka masalah kenaikan harga bahan pokok akan terus terjadi. Apa akar masalah? Penerapan ekonomi kapitalisme.

Dalam sistem kapitalisme, keuntungan yang sebesar-besarnya adalah prinsip utamanya.  Dalam hal ini, berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS),  menurut  Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi US$ 1.340/MT. 

Hal ini dimanfaatkan untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara menaikkan harga. Padahal Indonesia adalah penghasil kelapa sawit terbesar, seharusnya kenaikan harga minyak dunia tidak berpengaruh pada harga minyak goreng dalam negeri.

Menurut KH. Hafidz Abdurrahman, M.A. Islam mengharamkan negara untuk mematok harga. Harga, justru oleh Islam dibiarkan mengikuti mekanisme pasar, supply and demand. Ketika zaman Nabi, saat harga barang-barang naik, para sahabat datang kepada Nabi SAW meminta agar harga-harga tersebut dipatok, supaya bisa terjangkau. 

Tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh Nabi, seraya bersabda, "Allah-lah yang Dzat Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan rezeki, Memberi Rezeki, dan Mematok harga." (HR Ahmad dari Anas). Dengan begitu, Nabi tidak mau mematok harga, justru dibiarkan mengikuti mekanisme supply and demand di pasar.

Ketika Nabi mengembalikan kepada mekanisme pasar, bukan berarti negara kemudian sama sekali tidak melakukan intervensi. Tentu tidak. Hanya saja, tentu intervensinya bukan dengan mematok harga, namun dengan cara lain. Cara, yang tidak merusak persaingan di pasar.

Kebijakan negara Khilafah untuk mengendalikan stabilitas harga dilakukan dengan cara yang dibenarkan oleh syariat Islam, yaitu:

1. Menjaga supply and demand di pasar agar tetap seimbang. Bukan dengan mematok harga barang dan jasa.

Jika supply barang dan jasa berkurang, maka yang mengakibatkan harga dan upah naik, karena demand-nya besar, maka ketersediaan barang dan jasa tersebut bisa diseimbangkan kembali oleh negara dengan menyuplai barang dan jasa dari wilayah lain.

Jika berkurangnya supply barang karena penimbunan, maka negara bisa menjatuhi sanksi ta'zir, sekaligus kewajiban melepaskan barang pemiliknya ke pasar.

2. Jika kenaikan harga tersebut terjadi karena penipuan, maka negara bisa menjatuhi sanksi ta'zir, sekaligus hak khiyar, antara membatalkan atau melanjutkan akad.

3. Jika kenaikan harga terjadi karena faktor inflasi, maka negara juga berkewajiban untuk menjaga mata uangnya, dengan standar emas dan perak. Termasuk tidak menambah jumlahnya, sehingga menyebabkan jatuhnya nilai nominal mata uang yang ada.

Ini langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh negara Khilafah, dalam mengendalikan harga barang dan jasa.

Wallahu'alam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun