Mohon tunggu...
Aning ummuHanina
Aning ummuHanina Mohon Tunggu... Wiraswasta - Member Revowriter Nganjuk

Belajar, belajar dan terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Minyak Goreng Murah, Subsidi Salah Arah

29 Januari 2022   09:45 Diperbarui: 29 Januari 2022   09:51 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh Nabi, seraya bersabda, "Allah-lah yang Dzat Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan rezeki, Memberi Rezeki, dan Mematok harga." (HR Ahmad dari Anas). Dengan begitu, Nabi tidak mau mematok harga, justru dibiarkan mengikuti mekanisme supply and demand di pasar.

Ketika Nabi mengembalikan kepada mekanisme pasar, bukan berarti negara kemudian sama sekali tidak melakukan intervensi. Tentu tidak. Hanya saja, tentu intervensinya bukan dengan mematok harga, namun dengan cara lain. Cara, yang tidak merusak persaingan di pasar.

Kebijakan negara Khilafah untuk mengendalikan stabilitas harga dilakukan dengan cara yang dibenarkan oleh syariat Islam, yaitu:

1. Menjaga supply and demand di pasar agar tetap seimbang. Bukan dengan mematok harga barang dan jasa.

Jika supply barang dan jasa berkurang, maka yang mengakibatkan harga dan upah naik, karena demand-nya besar, maka ketersediaan barang dan jasa tersebut bisa diseimbangkan kembali oleh negara dengan menyuplai barang dan jasa dari wilayah lain.

Jika berkurangnya supply barang karena penimbunan, maka negara bisa menjatuhi sanksi ta'zir, sekaligus kewajiban melepaskan barang pemiliknya ke pasar.

2. Jika kenaikan harga tersebut terjadi karena penipuan, maka negara bisa menjatuhi sanksi ta'zir, sekaligus hak khiyar, antara membatalkan atau melanjutkan akad.

3. Jika kenaikan harga terjadi karena faktor inflasi, maka negara juga berkewajiban untuk menjaga mata uangnya, dengan standar emas dan perak. Termasuk tidak menambah jumlahnya, sehingga menyebabkan jatuhnya nilai nominal mata uang yang ada.

Ini langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh negara Khilafah, dalam mengendalikan harga barang dan jasa.

Wallahu'alam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun