Mohon tunggu...
anindya azzahra
anindya azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cinta Produk Indonesia sebagai Aksi Cinta Tanah Air

29 Oktober 2021   03:26 Diperbarui: 29 Oktober 2021   04:34 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksi cinta tanah air Indonesia merupakan sebuah tindakan masyarakat atau warga Negara Indonesia,baik berupa pemikiran atau pun sikap masyarakat dalam hal menunjukkan kepedulian terhadap Negara sendiri dengan lebih menghargai dan mementingkan semua hal yang berkaitan dengan Indonesia. Aksi cinta tanah air harus dilakukan dengan penuh rasa cinta dengan adanya kepedulian yang tinggi terhadap perkembangan Negara. Kepedulian utama yang harus dimiliki oleh rakyat Indonesia yaitu peduli dengan sesama warga Negara Indonesia. Kepedulian terhadap sesama warga Indonesia dengan menjalankan nilai dari cinta tanah air yaitu salah satunya mendukung produk-produk dalam negeri.

Upaya mendukung produk dalam negeri dapat membantu dalam menumbuhkan industri dalam negeri dan membantu meringankan beban sesama warga Negara.Cinta produk dalam negeri dapat dilaksanakan dengan mempromosikan produk dalam negeri ke teman-teman terdekat,mencari informasi lebih lanjut mengenai produk dalam negeri yang dibutuhkan, berusaha mengganti produk luar yang biasa digunakan dengan produk dalam negeri yang sejenis,dan memakai produk dalam negeri dengan bangga. Produk dalam negeri tidak jauh tertinggal dari luar negeri,kita harus menekankan pemikiran seperti itu.

Kualitas sumber daya manusia yang cukup banyak di Indonesia haruslah kita dukung, sehingga nantinya secara perlahan langkah mendukung dari dalam diri bangsa sendiri dapat menimbulkan perkembangan industri produk lokal ke luar negeri,sehingga dari langkah awal yang mana membantu sesama rakyat Indonesia  dapat menjadi membantu Negara sendiri secara tidak langsung.

Pemakaian produk-produk dalam negeri dapat kita laksanakan dengan awalan menggunakan produk sehari-hari dengan produk dalam negeri,hingga kebutuhan penujang yang dapat menaikan nilai cinta tanah air. Jiwa bangga akan memakai produk dalam negeri haruslah lebih disebar luaskan,contohnya pemakaian busana, Indonesia memiliki kekayaan alam berupa berbagai pembuatan kain serta tekniknya yang sangat identik dengan Indonesia,jika kita pergunakan dengan baik,maka ini bisa menjadi salah satu sumber utama Negara dalam bidang ekspor.

Kebanyakan orang menilai memakai baju bermerek merupakan sebuah bentuk pemakaian pakaian yang mewah,namun banyak sekarang pengusaha Indonesia yang membuat merek sendiri dengan kualitas yang tidak tertinggal oleh merek-merek asing ternama dan desain yang indah,bahkan dengan harga yang lebih terjangkau walaupun belum memiliki nama yang besar. Oleh karena itu, sebagai warga Negara yang cerdas kita haruslah melihat barang-barang dari kualitasnya bukan hanya atas dasar merek yang sudah ternama terutama saat pandemi covid-19 yang mengakibatkan banyaknya warga Negara yang kehilangan lapangan pekerjaan.

Industri saat terjadinya pandemi covid-19,membutuhkan kepedulian ekstra terhadap sesama warga Indonesia,terutama UMKM yang ada saat ini. Menurut Rudjito (2003) Mengemukakan bahwa pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian Negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya. UMKM berdasarkan pengertian terlihat sebagai sebuah pondasi awal untuk memajukan perekonomian Indonesia.

Usaha mikro yang ada saat ini banyak mengalami gulung tikar akibat kebutuhan meningkat namun penghasilan yang tidak cukup karena kurangnya lapangan kerja,sehingga Usah mikro tidak terlalu laris. Usaha mikro ini harus didukung bagi kita yang masih lebih memilih produk luar saat ini yang kualitasnya sama dengan usaha dalam negeri. Pemerintah sudah membantu dengan adanya program prakerja yang mendukung rakyat untuk mengembangkan kemampuan, maka dari itu kita sebagai rakyat yang baik harus lah mendukung program pemerintah ini,dengan cara mendukung usaha-usaha yang ada di Indonesia,terutama usaha mikro yang baru berkembang.

Dukungan dalam mengembangkan usaha mikro dalam negeri serta usaha dengan label sendiri yang belum ternama,dapat menghindari terjadinya pengganguran dan lapangan kerja yang menipis,jika kita tetap mendukung usaha mikro yang ada sampai berkembang dengan baik,maka dengan sendirinya kita dapat mendukung terbukanya lapangan pekerjaan yang lebih besar dengan ide-ide dan kemampuan serta usaha dari warga Negara sendiri. Lapangan pekerjaan yang meningkat secara tidak langsung dapat mengurangi tingkat kemiskinan di Negara dan dapat membantu meningkatkan penghasilan Negara.

Usaha awal yang harus kita lakukan untuk mengenal lebih dekat usaha yang ada di Indonesia yaitu dengan mencarian informasi mengenai usaha yang ada di dalam negeri Indonesia ini yang dapat kita lihat melalui berbagai website – website resmi pemerintah, seperti website Kementerian Perindustrian atau Kementerian Koperasi dan UKM. Informasi selain website pemerintah sudah banyak disebar luaskan oleh beberapa masyarakat,maka dari itu kita juga harus lebih peduli akan informasi yang disebarkan.

Penggalian informasi ini harus kita tekankan agar tidak berhenti di diri kita sendiri,namun harus berlanjut kepada sekitar kita,walaupun terlihat seperti langkah kecil,namun dapat menimbulkan perubahan yang besar dan bahkan dapat menyebarkan rasa yang sama antar sasama warga Negara yaitu rasa mencintai tanah air dengan memulai mencintai produk dalam negeri,jangan sampai ini  hanya menjadi sebatas slogan saja,namun harus ada bukti nyata dalam tindakan kita sendiri terhadap rasa mencintai produk dalam negeri ini.

Keterangan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun