Sejak berakhirnya larangan mudik pada tanggal 18 mei kemarin, pemerintah Indonesia memperketat peraturan bagi siapa saja yang hendak melakukan perjalan keluar kota atau mudik, ini dilakukan pastinya untuk mengantisipasi peningkatan penularan covid-19 antar daerah selama masa sebelum atau sesudah diberlakukannya larangan mudik ini.
Peraturan yang disebutkan seperti harus menunjukan surat keterangan hasil tes PCR/Rapid yang negative sebelum keberangkatan, memberikan test acak untuk rapid test apabila diperlukan pada penanganan covid-19 di suatu daerah. Daerah atau Kawasan yang boleh didatangi pemudik juga terbatas.
Dan juga diberlakukan syarat masuk lagi untuk ke daerah Jabodetabek, beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh pemudik untuk Kembali ke Jabodetabek saat selesai dari mudik lebaran ini yaitu surat bebas covid-19. Diseratai penyaringan oleh petugas dengan menyaring kendaraaan-kendaraan yang dicurigai dan tidak mendapatkan surat izin keluar masuk bagi pemudik yang nekat untuk mudik.
Bagi yang sudah dapat masuk ke Jabodetabek juga diharuskan melapor kepada RT/RW di tempat tinggalnya dan melakukan swab atau PCR boleh secara mandiri atau ke puskesmas terdekat dan melakukan karantina di Rumah selama 2 minggu, dan juga harus selalu mengabarkan apabila ada gejala-gejala covid-19 agar supaya mudah dipantau oleh RT setempat. Karena ini sudah diperintahkan oleh Gubernur DKI agar RT/RW melakukan monitoring atau pemantauan kepada warga yang datang.