Mohon tunggu...
Anieng Hapsarin
Anieng Hapsarin Mohon Tunggu... Mahasiswa - profil umi

welcome

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berakhirnya Larangan Mudik 2021, Pemerintah Memperketat Peraturan Perjalanan Keluar Kota dan Masuk Kota

24 Mei 2021   19:28 Diperbarui: 24 Mei 2021   19:45 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://oto.detik.com/

Sejak berakhirnya larangan mudik pada tanggal 18 mei kemarin, pemerintah Indonesia memperketat peraturan bagi siapa saja yang hendak melakukan perjalan keluar kota atau mudik, ini dilakukan pastinya untuk mengantisipasi peningkatan penularan covid-19 antar daerah selama masa sebelum atau sesudah diberlakukannya larangan mudik ini.

Peraturan yang disebutkan seperti harus menunjukan surat keterangan hasil tes PCR/Rapid yang negative sebelum keberangkatan, memberikan test acak untuk rapid test apabila diperlukan pada penanganan covid-19 di suatu daerah. Daerah atau Kawasan yang boleh didatangi pemudik juga terbatas.

Dan juga diberlakukan syarat masuk lagi untuk ke daerah Jabodetabek, beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh pemudik untuk Kembali ke Jabodetabek saat selesai dari mudik lebaran ini yaitu surat bebas covid-19. Diseratai penyaringan oleh petugas dengan menyaring kendaraaan-kendaraan yang dicurigai dan tidak mendapatkan surat izin keluar masuk bagi pemudik yang nekat untuk mudik.

Bagi yang sudah dapat masuk ke Jabodetabek juga diharuskan melapor kepada RT/RW di tempat tinggalnya dan melakukan swab atau PCR boleh secara mandiri atau ke puskesmas terdekat dan melakukan karantina di Rumah selama 2 minggu, dan juga harus selalu mengabarkan apabila ada gejala-gejala covid-19 agar supaya mudah dipantau oleh RT setempat. Karena ini sudah diperintahkan oleh Gubernur DKI agar RT/RW melakukan monitoring atau pemantauan kepada warga yang datang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun