* Media elektonik yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan pernikahan jarak jauh dapat melalui media yang hanya menghasilkan suara saja seperti telepon rumah dan telepon genggam, atau menghasilkan suara dan gambar sekaligus, seperti video phone.
* Hukum akad nikah melalui media elektronik adalah sah jika ditinjau dengan pendekatan
istilah. Karena pada dasarnya agama islam selalu mengaitkan syariat dengan maqasid alsyariah yaitu terwujudnya maslahat untuk masyarakat. Pernikahan jarak jauh melalui
media elektronik, paling kurang telah memenuhi kebutuhan sekunder yaitu terwujudnya
kemudahan dan keringanan yang dirasakan oleh masyarakat.
Inspirasi: Hal yang dapat saya pelajari setelah membaca buku ini adalah saya jadi mengetahui bagaimana hukum menikah melalui media elektronik dan bagaimana mekanisme pernikahan jarak jauh di lakukan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI