Mohon tunggu...
Anggi Yusril Mahendra
Anggi Yusril Mahendra Mohon Tunggu... CPNS

Saya merupakan seseorang yang menyukai menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Resensi / Review Materi Modul Agenda I Latsar CPNS 2024

29 Agustus 2025   14:03 Diperbarui: 29 Agustus 2025   14:03 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Wawasan kebangsaan merupakan cara pandang yang berlandaskan kesadaran diri sebagai warga negara dalam lingkup berbangsa dan bernegara. Wawasan kebangsaan sangat fundamental dalam membentuk jiwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya secara professional, bebas dari intervensi politik, mampu memberikan pelayanan publik sekaligus menjalankan peran persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.      

Ada empat konsesus dasar yang harus diketahui sebagai landasan berbangsa dan  bernegara, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keempat konsesus tersebut merupakan pondasi dalam membangun jiwa para ASN untuk membangun kepekaan lebih mendalam terhadap negaranya sendiri.

Pentingnya memahami konsep tentang berbangsa dan bernegara dengan berdasarkan pondasi yang kuat, merupakan sebuah "jantung" dalam setiap segala keputusan professional yang dilakukan oleh  abdi negara seperti aparatur sipil negara untuk mencegah ketidakprofesionalan.

Selain empat konsesus dasar dalam berbangsa dan bernegara, sebagai aparatur sipil negara kita juga harus memahami identitas negara kita Indonesia. Empat identitas negara kita antara lain, Sang Merah Putih (Bendera), Bahasa Indonesia (Bahasa), Garuda Pancasila (Lambang Negara), Indonesia Raya (Lagu Kebangsaan). Empat identitas negara merupakan sarana persatuan, identitas, dan wujud nyata bangsa yang menjadi symbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Indonesia adalah perwujudan nyata tentang budaya yang berakar pada perjuangan bangsa, kesatuan dalam ragam budaya, dan kesamaan mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan memahami segala fundamental dan pondasi dalam wawasan kebangsaaan, aparatur sipil negara juga harus memahami pentingnya nilai bela negara. Nilai Bela Negara merupakan konsep fundamental yang mengakar dalam jiwa setiap warga negara Indonesia. Konsep nilai bela negara merupakan sebuah sikap mental dan spiritual yang mencerminkan kecintaan mendalam terhadap tanah air. Dalam konteks modern, pemahaman tentang Nilai Bela Negara menjadi semakin relevan sebagai benteng pertahanan terhadap berbagai ancaman, baik yang bersifat fisik maupun ideologis. Seiring perkembangannya menjadi bela negara modern, merupakan bentuk sebuah penyesuaian terhadap segala isu-isu yang terjadi dalam Indonesia dengan menyesuaikan tantangan masa kini.

Nilai dasar Bela Negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3) yakni : Cinta Tanah Air, Sadar Berbangsa dan Bernegara, Setia Pada Pancasila Sebagai Ideologi Negara, Rela Berkorban Untuk Berbangsa dan Bernegara, dan Kemampuan Awal Bela negara.

Dalam implementasi Nilai Bela Negara tidak selalu bermakna mengangkat senjata di medan perang. Dalam era globalisasi ini, bela negara dapat diwujudkan melalui berbagai cara seperti  menjaga kelestarian budaya lokal, menggunakan produk dalam negeri, memerangi hoaks, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional.  

Namun, tantangan terbesar terletak pada proses internalisasi nilai-nilai tersebut di tengah arus modernisasi yang deras. Pengaruh budaya asing, individualisme yang berlebihan, dan memudarnya rasa kebersamaan menjadi hambatan serius dalam penerapan Nilai Bela Negara.

Di era globalisasi seperti sekarang, segala hal dapat diakses dengan mudahnya terlebih lagi adanya internet. Banyak isu-isu yang terjadi secara cepat dan dinamis sekaligus menjadi tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa isu-isu strategis kontemporer antara lain, korupsi, narkoba, perang proksi, dan sebagainya.

Dengan banyaknya terpaan isu yang dapat mengancam negara, maka dalam perkembangannya untuk menangani segala ancaman tersebut tercipta "Modal Insani". Modal insani adalah konsep yang beranggapaan bahwasannya manusia merupakan suatu bentuk modal yang tercermin dalam bentuk pengetahuan, gagasan (ide), kreativitas, keterampilan, dan produktivitas kerja. Model insani menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi, meningkatkan motivasi dan produktivitas, serta berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kesejahteraan manusia. Dalam modal insansi terdapat enam komponen yakni Modal Intelektual, Modal Emosional, Modal Sosial, Modal Ketahanan (Adversity), Modal Etika/Moral, dan Modal Kesehatan (Kekuatan) Fisik/Jasmani.

Demi menghadapi segala isu yang semakin berkembang, maka aparatur sipil negara harus siap bela negara agar tidak terpengaruh dan melakukan hal yang salah dalam setiap jejak langkahnya. Bela negara telah diatur dan terdapat di dalam isi UUD NKRI 1954 yakni Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara. Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun