Jelas Undang-Undang diatas yang diterapkan di indonesia berbeda dengan ketentuan hadits diatas dan surat Al-Quran dibawah yang menghalalkan darah seseorang yang murtad dari islam, sedangkan di UU sendiri melarang warganya untuk tidak melakukan tindak kekerasan maupun pembunuhan. Di indonesia yang berpegang dengan Bhineka Tunggal Ika sangat mengutamakan toleransi, tidak mengutamakan salah satu dari golongan agama, ras, suku maupun perbedaan lainya. Jadi di indonesia jika ada seseorang itu pindah agama ataupun lainya asal tidak melanggar UU oleh warga yang lain masih dapat ditolerin dan dihormati keputusanya.
Namun dalam konteks syariat islam membolehkan namun dengan syarat, seperti surat Al-Baqarah 190:
Yang artinya: "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Ibnu al-'Arabi dalam Ahkam Qur'an menjelaskan maksud dari kalimat wa la ta'tadu dalam ayat ini adalah orang kafir yang boleh dibunuh hanya mereka yang ikut berperang saja. Artinya mereka yang tidak ikut serta berperang tidak boleh dibunuh menurut pendapat sebagian ulama. Jadi surat Al-Quran diatas yang halal daranya untuk dibunuh yaitu orang-orang non muslim yang memusuhi agama islam dan sedangkan orang-orang non muslim yang mampu hidup rukun dan saling bertoleran dengan agama islam masih haram darahnya untuk dibunuh.
Jadi sebagai masyarakat indonesia dan juga sebagai umat muslim yang harus taat kepada syariat islam dan taat terhadap hukum Undang-Undang yang berlaku. Dan kita harus tau memposisikan diamana kita harus mengutamakan negara dan agama, satu sisi kita harus saling menghormati tentang perbedaan dan satu sisi kita harus menaati syariat-syariat yang ada dalam agama islam dimana kita harus megambil jalan yang terbaik jika ada problema-probela yang terjadi dinegara ini.