Mohon tunggu...
Ray AnggerKapindo
Ray AnggerKapindo Mohon Tunggu... Atlet - Terus Melangkah Jangan Menyerah

tutup

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Problema Syariat Islam terhadap Kaum Non-Muslim di Indonesia

3 Desember 2019   21:33 Diperbarui: 29 Desember 2020   14:23 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dapat kita ketahui di indonesia sendiri terdapat beragam perbedaan. Indonesia sangatlah kaya yang terdiri dari bejuta kekayaan flora, fauna, gugusan pulau, pantai nan indah, beraneka bahasa daerah, budaya, suku, ras, dan agama. 

Dengan  adanya keberagaman ini pasti akan banyak masalah-masalah atau problema-problema yang akan muncul dan timbul menyangkaut keberagaman tersebut. Agama, di indonesia sendiri banyak agama yang dianut oleh masyarakatnya, perihal perpindahan agama di indonesia sering terjadi dari agama satu ke agama yang lain.

Nah bagaimana sih respon masyarakat indonesia yang beragama islam jika ada orang islam yang berpindah ke agama lain dan merujuk ke syariat islam? Jika merujuk kepada ajaran syariat Islam, membunuh termasuk sebagian dosa besar setelah syirik, baik yang dibunuh muslim maupun non-muslim. Dalam beberapa hal, pembunuhan memang diperbolehkan jika sesuai dengan aturan yang berlaku. Syariat islam sendiri adalah jalan yang ditempuh manusia untuk menuju Allah.

Syariat Islam adalah hukum atau peraturan yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam, baik di dunia maupun di akhirat. Umat islam harus harus menaati syariat islam sendiri karena untuk menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Bagi umat Islam, mengamalkan syariat secara kaffa merupakan konsekuensi iman yang harus ditegakkan.

Tidak bisa dipilah-pilih sesuai dengan selera, syariat harus diamalkan secara utuh. Disini saya mengambil contoh tokoh atau aktor besar dalam perfilman indonesia yaitu Lukman Sardi. Yang dapat kita ketahui Lukman Sardi berpindah agama dari Agama Islam ke Agama Kristen.

Dalam kasus ini Lukman Sardi mengungkapkan berpindahnya agama karena dia menemukan suatu kepuasan, ketenangan dan mendapatkan mukzijat ketidak khawatiran terhadap kekurangan materi dan jalan hidupnya kedepan. Seperti yang diucap Lukman Sardi yaitu "saya punya keyakinan dalam hati saya bilang, begitu kita yakin kita percaya tuhan tidak akan meninggalkan kita, tuhan tidak akan mengecewakan kita dan Tuhan tidak akan membuat kita kekurangan materi" yang dimaksud ialah tuhan Yesus. Lukman Sardi begitu yakin dengan agama yang dianutnya saat ini. Padahal seperti diketahui Lukman Sardi terlahir dari keluarga muslim yang cukup taat.

Respon masyarakat sendiri terhadap berpindahnya agama Lukman Sardi ada yang bersikap pro dan ada juga kontra. Masyarakat yang muslim sendiri banyak yang bersikap kontra bahkan banyak juga yang membenci Lukman Sardi karena sangat menyayangkan murtadnya atau berpindahan agama yang dilakukan Lukman Sardi. Karena Lukman Sardi sendiri berasal dari keluarga Muslim yang terkenal taat akan agama Islam.

Hannad menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Abdullah bin Murrah, dari Masruq, dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah bersabda, 'Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal: pezina yang sudah menikah (rajam), karena membunuh jiwa (qishash), dan orang yang meninggalkan agama (murtad) dan keluar dari jamaah kaum muslimin'." Shahih: Ibnu Majah (2534) Muttafaq alaih.

Hadits ini menunjukkan bahwa asalnya darah seorang muslim yang bertauhid haram ditumpahkan ketika ia bersyahadat laa ilaha illallah dan Muhammad adalah utusan Allah, dan mereka mengerjakan shalat dan menunaikan zakat. Kita sebagai umat muslim juga boleh membenci atau bahkan membunuh orang yang keluar atau murtad dari agama islam. Hadits diatas dan Surat Al-Quran dibawah ini menjelaskan syariat Islam pada masa terdahulu dan mungkin syariat-syariat tersebut masih terpakai oleh negara-negara tertentun yang memprioritaskan agama Islam, untuk di indonesia sendiri mungkin tidak bisa diterapkan karena Undang-undang negara ini bersangkutan dengan HAM yang mentidak benarkan kekerasan apalagi tentang pembunuhan.

Bisa dikatakan di indonesia mengharamkan kekerasan atau pembunuhan, seperti UU dibawah ini yang dimuat dalam pasal 388 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun"

Jelas Undang-Undang diatas yang diterapkan di indonesia berbeda dengan ketentuan hadits diatas dan surat Al-Quran dibawah yang menghalalkan darah seseorang yang murtad dari islam, sedangkan di UU sendiri melarang warganya untuk tidak melakukan tindak kekerasan maupun pembunuhan. Di indonesia yang berpegang dengan Bhineka Tunggal Ika sangat mengutamakan toleransi, tidak mengutamakan salah satu dari golongan agama, ras, suku maupun perbedaan lainya. Jadi di indonesia jika ada seseorang itu pindah agama ataupun lainya asal tidak melanggar UU oleh warga yang lain masih dapat ditolerin dan dihormati keputusanya.

Namun dalam konteks syariat islam membolehkan namun dengan syarat, seperti surat Al-Baqarah 190:

Yang artinya: "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Ibnu al-'Arabi dalam Ahkam Qur'an menjelaskan maksud dari kalimat wa la ta'tadu dalam ayat ini adalah orang kafir yang boleh dibunuh hanya mereka yang ikut berperang saja. Artinya mereka yang tidak ikut serta berperang tidak boleh dibunuh menurut pendapat sebagian ulama. Jadi surat Al-Quran diatas yang halal daranya untuk dibunuh yaitu orang-orang non muslim yang memusuhi agama islam dan sedangkan orang-orang non muslim yang mampu hidup rukun dan saling bertoleran dengan agama islam masih haram darahnya untuk dibunuh.

Jadi sebagai masyarakat indonesia dan juga sebagai umat muslim yang harus taat kepada syariat islam dan taat terhadap hukum Undang-Undang yang berlaku. Dan kita harus tau memposisikan diamana kita harus mengutamakan negara dan agama, satu sisi kita harus saling menghormati tentang perbedaan dan satu sisi kita harus menaati syariat-syariat yang ada dalam agama islam dimana kita harus megambil jalan yang terbaik jika ada problema-probela yang terjadi dinegara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun