Mohon tunggu...
Angga Munandar
Angga Munandar Mohon Tunggu... Advokat

Profession as an Advocate, has a passion for political developments, Education, health and most importantly cryptocurrencies which are currently and continue to develop

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bisakah Kata Membunuh? Renungan dari Tragedi Michelle & Conrad

27 September 2025   09:18 Diperbarui: 27 September 2025   09:18 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Juli 2014, sebuah tragedi mengejutkan terjadi di Massachusetts, Amerika Serikat. Seorang remaja berusia 18 tahun, Conrad Roy, ditemukan meninggal di dalam truknya akibat keracunan karbon monoksida. Namun yang membuat dunia terhenyak bukanlah cara ia pergi, melainkan peran sang kekasih, Michelle Carter, yang kala itu berusia 17 tahun.

Michelle tidak menusuk, tidak mencekik, tidak pula menyentuh tubuh Conrad secara langsung. Tetapi kata-kata yang ia kirimkan lewat pesan teks justru menjadi alat yang mendorong sang kekasih menuju kematian.

Kronologi: Kata-Kata yang Mematikan

Conrad sudah lama berjuang melawan depresi. Ia kerap bercerita pada Michelle tentang keinginannya untuk mengakhiri hidup. Alih-alih memberi harapan atau dukungan, Michelle justru meneguhkan niat gelap itu.

Dalam pesan-pesannya, ia terus mendorong Conrad untuk "melakukannya saja". Ketika Conrad sempat keluar dari truk karena ketakutan, Michelle menyuruhnya masuk kembali. Ia bahkan menenangkan dengan kalimat bahwa keluarganya akan "mengerti dan melanjutkan hidup" setelah kepergiannya.

Pada akhirnya, Conrad benar-benar pergi dengan cara yang disarankan, sementara Michelle tetap berada di rumahnya, menunggu kabar duka yang ia tahu pasti akan datang.

Persidangan yang Menggemparkan

Kasus ini kemudian dikenal sebagai Texting Suicide Case atau Kasus Bunuh Diri Lewat SMS. Michelle Carter didakwa dengan tuduhan involuntary manslaughter (pembunuhan tidak disengaja).

Di pengadilan, jaksa menghadirkan bukti pesan-pesan teks Michelle yang dianggap sebagai "dorongan aktif" untuk mengakhiri hidup Conrad. Salah satu bukti paling kuat adalah ketika ia memerintahkan Conrad yang sempat keluar truk untuk kembali masuk.

Tahun 2017, hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Michelle. Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara, meski akhirnya hanya menjalani sekitar 15 bulan. Vonis ini menimbulkan perdebatan luas di Amerika: apakah kata-kata bisa dianggap sebagai senjata pembunuh?

Refleksi: Kata-Kata Bisa Menyembuhkan, Tapi Juga Bisa Membunuh

Kasus Michelle Carter menjadi pengingat keras bagi kita semua. Kata-kata bukan sekadar rangkaian huruf tanpa bobot. Ia bisa menjadi obat, tapi juga bisa menjadi racun.

Dalam konteks yang lebih dekat dengan kita di Indonesia, kasus ini seharusnya membuka mata tentang betapa seriusnya dampak perundungan siber, hinaan, ejekan, atau bahkan dorongan negatif yang kerap dianggap sepele. Tak jarang, korban yang terus dibanjiri kata-kata menyakitkan akhirnya memilih jalan tragis.

Tragedi Conrad Roy adalah cermin bahwa hubungan toksik, apalagi ketika bercampur dengan masalah kesehatan mental, bisa berakhir fatal. Michelle Carter kini bebas, tapi dunia tidak akan pernah melupakan bagaimana "kata-katanya" mengantarkan seorang remaja ke liang kubur.

Kita semua, sebagai bagian dari masyarakat digital, perlu lebih bijak. Jangan pernah meremehkan kekuatan kata. Karena pada akhirnya, kata bisa menyembuhkan, tapi kata juga bisa membunuh.

Sumber Rujukan:

BBC News, Michelle Carter found guilty of involuntary manslaughter (2017).

CNN, Michelle Carter sentenced in texting suicide case (2017).

The New York Times, Michelle Carter Begins Serving Sentence in Texting Suicide Case (2019).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun