Mohon tunggu...
Angella Virgonia Goo Wea
Angella Virgonia Goo Wea Mohon Tunggu... Buruh - Mahasiswa

Prodi Akuntansi B Gianyar

Selanjutnya

Tutup

Money

Pasar Modal di Tengah Pendemi Virus Corona

28 Maret 2020   22:40 Diperbarui: 10 April 2020   16:50 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pexel.com

Angella Virgonia Go'o Wea

Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah, bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.

Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri keuangan menunjuk OJK merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari - hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.

Lalu bagaimana kondisi pasar modal saat ini ??

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dipangkas perubahan jam perdagangan ini mempertimbangkan kondisi pasar saham yang mengalami tekanan yang dipengaruhi oleh pandemi virus corona atau COVID - 19 dan penyesuaian jadwal kegiatan layanan operasional dan layanan publik Bank Indonesia, khususnya pemendekan jam operasional Bank Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan  memastikan akan terus memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga pasar modal Indonesia tetap beroperasi. Upaya diketidakpastian akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini.

Arus modal asing keluar karena aksi jual investor inilah yang menyebabkan tekanan di bursa saham regional dan global.

Penyesuaian jadwal kegiatan operasional ini dihasilkan setelah memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam penyebaran COVID - 19 dengan waktu yang belum dapat ditentukan serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.

Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan penyebaran COVID - 19."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun