Mohon tunggu...
ANGELINA DWI PERMATA
ANGELINA DWI PERMATA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal Kota Probolinggo: Meninjau Strategi Keuangan Kota Probolinggo

30 April 2024   05:48 Diperbarui: 30 April 2024   06:02 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kota Probolinggo merupakan sebuah kota yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kebijakan fiskal merupakan hal penting yang harus ada di suartu daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya. Kebijakan fiskal umumnya dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau kementerian lainnya seperti kementerian perdagangan, lembaga investasi sampai lembaga independen seperti otoritas jasa keuangan (OJK) dan lembaga penjamin simpanan (LPS). Lembaga-lembaga tersebut berwenang untuk mengatur berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, pendapatan, pengeluaran, produksi, industri, ekspor impor dan sebagainya.

Salah satu dokumen penting yang dapat digunakan untuk memahami kebijakan fiskal Kota Probolinggo yaitu "Kota Probolinggo Dalam Angka 2024" yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Probolinggo. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Probolinggo memiliki peran penting dalam mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi serta sosial di wilayah ini. Publikasi tahunan ini memberikan gambaran tentang kondisi ekonomi, keuangan, dan pembangunan di Kota Probolinggo yang dapat digunakan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan fiskal di Kota Probolinggo.

Meninjau dari data publikasi tersebut, pendapatan daerah Kota Probolinggo mengalami pertumbuhan ekonomi yang selalu meningkat setiap tahunnya, menandakan efekticitas dari kebijakan fiskal yang telah dirancang. Mengindikasikan potensi yang dimiliki oleh Kota Probolinggo, diharapkan pemanfataan sumber daya alam dapat dilakukan secara berkelanjutan. Pendapatan yang cukup dapat membuat Kota Probolinggo mampu mengalokasikan dana untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat. Dengan adanya kebijakan fiskal yang tepat, diharapkan perumbuhan ekonomi di Kota Probolinggo dapat terus meningkat mengingat pernyataan dari Sekda Kota Probolinggo (Ninik Ira Wibawati) bahwa pertumbuhan ekonomi di kota ini telah mencapai angka di atas rata -- rata Provinsi Jawa Timur. Dengan mengembangkan potensi ekonomi berbasis kearifan lokal, diharapkan keberlanjutan ekonomi dapat terjamin.

Salah satu peraturan daerah yang relevan dengan kebijakan fiskal di Kota Probolinggo adalah "Peraturan Daerah Kota Probolinggo No. 7 Tahun 2021" yang mengatur mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 Kota Probolinggo. Dalam peraturan tersebut tercantum rincian terkait pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang harus dipatuhi oleh pemerintah Kota Probolinggo untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di kota ini.

Selain itu, terdapat juga peraturan daerah lainnya yakni Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Langkah -- langkah dalam peraturan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah kota untuk menjaga keberlanjutan keuangan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tak hanya itu, terdapat juga "PERWALI Kota Probolinggo No. 178 Tahun 2018" yang berkaitan dengan kebijakan akuntansi pemerintah Kota Probolinggo yang berbasis pada akuntansi akrual. Peraturan ini penting guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Probolinggo menerapkan kebijakan akuntansi pemerintah dengan SAP berbasis akrual yang terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntasi akun. Kebijakan akuntasi pelaporan memuat penjelasan atas unsur -- unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun mengatur terkait definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP atas pemilihan metode akuntasi atas kebijakan akuntansi dalam SAP, dan pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.


Salah satu tujuan utama pemerintah daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber -- sumber lainnya guna memenuhi keinginan masyarakat. Kebijakan fiskal yang tepat dapat menjadi kunci menuju pembangunan yang berkelanjutan di Kota Probolinggo. Alokasi dana yang strategis dan efisien membuat pemerintah Kota Probolinggo bisa mendukung berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain sebagainya. Hal ini nantinya pasti akan mebawa dampak postif pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan di Kota Probolinggo.

Anggaran daerah merupakan dokumen formal hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah daerah dan pendapatan yang diharapkan mampu menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan menjadi defisit atau surplus. Anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik; target fiskal yang menggambarkan keseimbangan antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan yang diinginkan; anggaran menjadi landasan pengendalian konsekuensi hukum; anggaran memberi landasan penilaian kinerja pemerintah daerah; dan hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah sebagai pernyataan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik. Maka dari itu, anggaran memiliki pengaruh penting dalam akuntasi dan pelaporan keuangan.

Pemerintah Kota Probolinggo memiliki kewajiban untuk melaporkan upaya -- upaya yang telah dilakukan serta hasil yang telah dicapa dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang telah dipercayakan kepada pemerintah Kota Probolinggo guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pelaporan juga membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengavaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintah Kota Probolinggo sehingga memudahkan fungsi pengendalian untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah Kota Probolinggo dalam pngelolaan sumber daya yang telah dipercayakan.

Salah satu poin penting dalam keberhasilan kebijakan fiskal yakni pemantauan dan evaluasi yang kontinu. Dalam "Reviu Rencana Strategis BPS Kota Probolinggo 2020 -- 2024", terdapat penjabaran tentang arah kebijakan, startegi, kerangka regulasi, dan kelembagaan yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan fiskal yang efektif dan efisien.

Meskupun telah mengimplementasikan berbagai kebijakan fiskal yang progresif, Kota Probolinggo juga dihadapkan dengan berbagai tantangan dalam mengelola keuangan daerah. Peningkatan daya saing ekonomi, pengelolaan sumer daya yang lebih efisien, serta pemberdayaan masyarakat menjadi beberapa hal yang perlu terus diperhatikan guna memaksimalkan pembangunan di kota tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun