Mohon tunggu...
anestia lairatri
anestia lairatri Mohon Tunggu... Lainnya - Urban Planning Analyst

Writing is an exploration. You start from nothing and learn as you go

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kerjasama Regional dalam Upaya Peningkatan Kapasitas Daerah

29 Februari 2024   16:03 Diperbarui: 29 Februari 2024   16:07 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pemberian otonomi pada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengaturan sumber daya daerah, membuat pemerintah daerah bertanggung jawab atas daerahnya sendiri. Otonomi daerah pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1999 dan saat ini digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemberian wewenang pada pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya dapat menyebabkan ketimpangan daerah karena adanya perbedaan kapasitas pemerintah dalam mengelola wilayahnya. Tantangan tersebut tentunya membuat daerah tidak hanya tergantung pada sumber daya pada wilayahnya sendiri namun daerah harus bekerja sama dengan daerah lain ataupun bekerja sama dengan lembaga/badan non-pemerintahan.

Sistem otonomi ini akan memberikan tantangan ataupun peluang bagi daerah. Tantangan muncul ketika daerah tidak dapat mengelola daerahnya sendiri, sehingga membutuhkan bantuan dari luar untuk penyelesaikan permasalahan di daerah. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama baik kerja sama regional ataupun kerja sama non-pemerintahan untuk menjawab seluruh tantang baik dalam pemenuhan fasilitas publik, peningkatan perekonomian daerah, penanggulangan bencana, serta peningkatan daya saing daerah.

Kerja sama antar daerah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. 

Selain itu kerja sama juga harus memperhatikan regulasi terkait seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020, kerja sama daerah merupakan usaha bersama yang dilakukan oleh Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Kerja sama daerah juga bertujuan untuk menyerasikan, pembangunan mesinergikan potensi sumberdaya daerah, serta peningkatkan pertukaran informasi ataupun pengetahuan antar daerah.   Selain itu kerja sama regional dibutuhkan untuk mensinergikan produk penataan ruang yang ada, sehingga tidak ada timpang tindih atau inkonsistensi kebijakan, ketimpangan pembangunan ataupun ketidakberlanjutan pembangunan.

Pembentukan kelembagaan dalam kerja sama antar daerah juga merupakan hal penting yang perlu diperhatikan oleh setiap daerah. Kelembagaan ini berfungsi untuk menjalankan kegiatan atau program yang menunjang kerjasama regioanal ataupun kerja sama pemerintah dengan lembaga non-pemerintahan. 

Sebagai contoh, adanya Tim Koordinasi Penataan Ruang Project Management Office Jabodetabek-punjur yang berfungsi sebagai tim kerja yang dibawah Kementerian ATR/BPN yang bertugas dalam kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan debottlenecking permasalahan di Jabodetabek-punjur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun