Hubungan Secara Formal.
Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
a) Â Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi factor-faktor mutlak bagiadanya tertib hukum Indonesia.Â
b) Memasukan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
Baca juga : Pentingnya Pendidikan Karakter Terkait Sila Ke-2 Pancasila
Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebgaiMukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukansebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.Â
Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada batangtubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsisebagai pokokkaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasarkelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yangkuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara RepublikIndonesia.
Baca juga : Nilai-nilai Pancasila, Benteng Milenial Bangsa