Mohon tunggu...
Andy Safii
Andy Safii Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Freelance Photo & Videographer

nothing.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

8 Januari 2020   14:32 Diperbarui: 17 Juni 2021   06:43 54155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengetahui Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 (unsplash/nick-agus-arya)

Pembukaan UUD NKRI 1945 mengandung pokok- pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. 

Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dari pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NKRI 1945.

POKOK PIKIRAN PERTAMA :

Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan asas persatuan.

POKOK PIKIRAN KEDUA

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga : Eksistensi Pancasila Diera Kebebasan Publik Dewasa Ini

POKOK PIKIRAN KETIGA

Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

POKOK PIKIRAN KEEMPAT

Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Hubungan Secara Formal.

Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.

Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :

a)  Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi factor-faktor mutlak bagiadanya tertib hukum Indonesia. 

b) Memasukan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.

Baca juga : Pentingnya Pendidikan Karakter Terkait Sila Ke-2 Pancasila

Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebgaiMukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukansebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. 

Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada batangtubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.

Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsisebagai pokokkaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasarkelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yangkuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara RepublikIndonesia.

Baca juga : Nilai-nilai Pancasila, Benteng Milenial Bangsa

Hubungan Secara Material.

Bila ditinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945.

Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.

Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia.

Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.

Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun